DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT MENGADAKAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SUMATERA BARAT (RPIP)
Industri dan Perdagangan BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 06 Oktober 2017 10:54:08 WIB
Dalam rangka penyempurnaan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi sumatera Barat mengadakan focus group discussion (FGD), FGD RPIP ini bertujuan untuk mendapatkan masukan atau saran terhadap RPIP yang telah disusun, yang diharapkan dapat memenuhi keserasian dan keseimbangan dengan Pembangunan Industri di Kabupaten/Kota.
Acara diadakan di hotel axana Padang pada Hari Kamis Tanggal 5 Oktober 2017. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Sumatera Barat. Beliau menyampaikan bahwa RPIP merupakan amanat UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sehingga Pemerinta Provinsi berkewajiban menyusun RPIP. RPIP ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan sektor industri dengan jangka waktu 20 tahun dan akan menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan sektor industri di Sumatera Barat. Harapan beliau agar FGD RPIP ini dapat menjadii sumber informasi untuk penyempurnaan RPIP yang akan disusun.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tenaga Ahli, Tenaga ahli yang hadir pada acara tersebut adalah Prof. Dr. Ir. Rahmat Syahni, M.Sc, Prof. Dr. Ir. Melinda Noer, M.Sc, Dr. Rika Ampuh Hadiguna, IPM. Tenaga ahli menyampaikan penyusunan RPIP sesuai Permenperin No 110/M-IND/PER/12/2015 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan industri provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten / Kota.
Kemudian dilanjutkan penjelasan mengenai substansi isi dari RPIP yang disusun berupa visi misi, tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah serta strategi dan program pembangunan industri provinsi.
Setelah pemaparan oleh tenaga ahli, dilakukan Tanya jawab dan saran dengan peserta FGD, Pertanyaan dan saran yang paling banyak adalah ada daerah yang mempunyai potensi industri tetapi tidak masuk didalam RPIP.
Dengan adanya saran-saran dari Pemda Kabupaten / Kota, saran tersebut menjadi bahan masukan bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penyempurnaan penyusunan RPIP, sebelum memasukan saran dari Pemda Kabupaten / Kota Disperindag Sumbar akan melakukan evaluasi terhadap saran tersebut dengan dukungan data.
Berita Terkait Lainnya :
- INVESTASI (PEMBENTUKAN MODAL TETAP BRUTO) PROVINSI SUMATERA BARAT ADHB MENURUT LAPANGAN USAHA 2006-2009 (JUTAAN RUPIAH)
- PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2014 ( APBN )
- JENIS PELAYANAN PUBLIK YANG DILAKUKAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARAT TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGENDALIAN INFLASI DAERAH
- DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA BARAT MENERIMA KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPRD KAB. 50 KOTA