Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Prov. Sumbar
Artikel () 31 Juli 2017 15:07:51 WIB
Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Prov. Sumbar
Padang, 31/7/ 2017
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, masyarakat berhak menyampaikan pengaduan terhadap Penyelenggara pelayanan publik yang tidak melaksanakan kewajibannya, yang melanggar larangan atau memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar. Pengaduan masyarakat tersebut bisa disampaikan langsung kepada Pejabat atau Petugas pengaduan publik pada UKPP atau SKPD baik melalui tatap muka dengan pejabat yang telah ditunjuk oleh SKPD maupun melalui sarana layanan pengaduan yang telah disediakan, antara lain : kotak pengaduan, kotak pos ( PO Box), telepon/ HP pengaduan, layanan SMS, WA, Instagram, atau email. Apabila pengaduan publik telah disampaikan oleh masyarakat ke Penyelenggara, maka wajib ditindaklanjuti Penyelenggara Pelayanan Publik paling lambat 5 hari sejak pengaduan diterima. Namun apabila sampai batas waktu 5 hari pengaduan tersebut tidak juga ditindaklanjuti oleh Penyelenggara, maka masyarakat yang menyampaikan pengaduan dapat menyampaikannya kepada Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Provinsi Sumatera Barat adalah lembaga non organik yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang merupakan amanat dari pasal 37 ayat 2 Perda Provinsi Sumatera Barat tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Provinsi Sumatera Barat dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan fungsi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Unit Kerja Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang merupakan implementasi dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Tim tersebut dibentuk karena adanya kebutuhan terhadap peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Penyelenggara dan Pelaksana.
Untuk pertama kalinya Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Provinsi Sumatera Barat tersebut mengadakan rapat pada tanggal 4 September 2012 dengan memilih kepengurusan dengan Ketuanya Drs. H. Chairul Darwis (alm.) dan wakil Ketua Drs.Dahnil Aswad, M.Si. Sedangkan Anggotanya terdiri dari Prof. Dr. H. Edi Syafri , Dr. Ria Ariany , Sawir Pribadi, Hj, Erna Dewita dari Inspektorat dan Azmeiyda Makmur dari Biro Hukum. Akan tetapi seiring berjalannya waktu terjadi perubahan personil, sehingga susunan Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 065-398-2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Provinsi Sumatera Barat Periode Tahun 2017-2019, sebagai berikut:
- Drs. Dahnil Aswad,M.Si dari YLKI Sumbar, HP.081319280457
- Sawir Pribadi dari SKH. Singgalang, HP. 085274499007
- Prof.Dr. H. Edi Syafri dari MUI Sumbar, Nomor HP. 081374842847
- Dr. Ria Ariany,M.Si dari FISIP Unand Padang Nomor HP. 0811663404
- Dr. Ir. Yuzirwan Rasyid, M.Si dari LKAAN Sumbar, Nomor HP. 08116611105
- Drs. Basroni,M.PdPerwakilan dari Pemda Sumbar, Nomor HP. 081363073298
Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Provinsi Sumatera Barat adalah Biro Organisasi Setda. Provinsi Sumatera Barat, Jalan Jenderal 51 Padang.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 065-398-2017, tugas dan tanggung jawab TP4 adalah melakukan pengumpulan data, menganalisis dan menguji kebenaran atas pengaduan yang masuk, memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan menguji kebenaran pengaduan yang masuk, menjaga kerahasiaan identitas Saksi dan Pelapor, dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan .
Wilayah kerja Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Provinsi Sumatera Barat adalah seluruh UKPP Provinsi Sumatera Barat baik berbentuk nomenklatur SKPD maupun berupa UPTD. Dari 39 buah SKPD Provinsi Sumatera Barat, ada beberapa SKPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, 4 RSUD/RSJ Milik Pemda Sumbar, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah, dan Badan Keuangan Daerah terutama Kantor Samsat / UPTD. Pelayanan Pendapatan Provinsi yang berada di kabupaten/Kota.
Untuk itu diharapkan kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu menyampaikan pengaduan terhadap kurangnya pelayanan publik dari Unit kerja Pelayanan Publik di lingkungan Prov. Sumbar (rel).
Berita Terkait Lainnya :
- Program Peningkatan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan
- Wirid pengajian Pegawai Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat
- Perkembangan Harga TBS CPO Kelapa Sawit Provinsi Sumatera Barat
- Unand melakukan Penelitian IT di lingkungan Pemprov. Sumbar
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kehutanan Provinsi Sumatera Barat