Inventarisasi wilayah calon KPH untuk pengelolaan hutan yang lebih baik.

Kehutanan () 21 Juni 2017 15:58:27 WIB


Dalam rangka panataan hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan pada wilayah KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Inventarisasi Biogeofisik dan Sosekbud pada wilayah calon KPH yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh data serta informasi mengenai potensi, karakteristik, bentang alam, kondisi sosial ekonomi, serta informasi lainnya pada suatu wilayah KPH. Adapun inventarisasi biogeofisik meliputi :  

  1. Status, penggunaan dan penutup lahan
  2. Jenis tanah, kelerengan lapangan/ topografi
  3. Iklim
  4. Hidrologi/ DAS (tata air), bentang alam dan gejala-gejala alam
  5. Jenis, potensi dan sebaran flora
  6. Jenis, populasi dan habitat fauna

Bicara hutan, kita tidak hanya melihat itu saja karena hutan juga berhubungan dengan sosial ekonomi masyarakat. Permasalahan utama yang dihadapi dalam mengelola sumberdaya hutan salah satunya adalah permasalahan sosial, ekonomi, budaya masyarakat desa di dalam/sekitar hutan seperti perambahan kawasan, peladangan berpindah, klaim okupasi baik pemukiman maupun lahan garapan, klaim sebagai lahan adat dan sebagainya. Kondisi sosial budaya masyarakat di dalam/sekitar hutan yang seringkali terabaikan dalam perencanaan pengelolaan hutan berpotensi menimbulkan konflik, sehingga hutan lestari sebagai tujuan pengelolaan hutan akan sulit tercapai.  Untuk itu disini Inventarisasi Sosekbud berperan penting dalam Perencanaan tersebut Karena inventarisasi sosekbud dapat menyediakan data dan informasi mengenai kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat didalam/ sekitar kawasan hutan serta hubungan/ interaksi masyarakat dengan hutan.

 

Untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan, Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 17 mengamanahkan pembentukan unit pengelolaan pada seluruh kawasan. Pembangunan KPH mencakup tiga aspek, yakni: aspek wilayah, aspek lembaga, dan aspek rencana. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada KPHL dan KPHP, pada setiap areal KPH perlu dilakukan kegiatan inventarisasi hutan. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan awal dalam pengelolaan wilayah KPHL dan KPHP yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk pembagian blok dan petak serta untuk penyusunan rencana pengelolaan.