LINGKUP PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI

Artikel BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 31 Mei 2017 00:03:01 WIB


Dengan keluarnya UU No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, Pemerintah Provinsi dituntut untuk menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi  (RPIP). RPIP merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri.

Dalam menyusun RPIP harus dalam ruang lingkup yang jelas agar dalam penyusunannya tidak melebar kemana-mana. Adapun Ruang lingkup dalam penyusunan RPIP yaitu:

  1. Perwilayahan Industri dilaksanakan dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah dalam rangka Peningkatan kontribusi sektor industri dalam ekonomi. Perwilayahan industri ini dilaksanakan melalui:
  1. Pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), bertujuan untuk menekan kesenjangan (disparity) pendapatan dan mengurangi kesenjangan kemiskinan antar wilayah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) serta kesenjangan antara kota dan desa
  2. Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Setiap WPPI dan industri lainnya haruslah dibangun dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Pengembangan KPI dilakukan dengan mengacu pada RTRW masing-masing kabupaten/kota. KPI adalah tempat berlokasinya kawasan industri dan industri-industri di daerah yang tidak memiliki kawasan industri. Bagi kabupaten/kota yang tidak termasuk dalam WPPI dan tidak memungkinkan dibangun kawasan industri karena tidak layak secara teknis dan ekonomis, pengembangan industrinya dapat dilakukan sepanjang berada di dalam KPI
  3. Pembangunan Kawasan Industri, Pembangunan kawasan industri akan diprioritaskan pada daerah-daerah yang berada dalam WPPI. Daerah-daerah di luar WPPI yang mempunyai potensi, juga dapat dibangun kawasan industri yang diharapkan menjalin sinergi dengan WPPI yang sesuai.
  4. Pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah, adalah lokasi pemusatan kegiatan industri kecil dan industri menengah yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis dan atau mengerjakan proses produksi yang sama, dilengkapi sarana dan prasarana penunjang yang dirancang berbasis pada pengembangan potensi sumber daya daerah, serta dikelola oleh suatu pengurus profesional.

2. Pembangunan Sumber Daya Industri, Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri dapat dilaksanakan melalui:

  1. pembangunan sumber daya manusia, Pembangunan sumber daya manusia Industri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia di bidang Industri.
  2. pemanfaatan sumber daya alam, Sumber daya alam diolah dan dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
  3. pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri, Pengembangan, peningkatan penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan Teknologi Industri dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, nilai tambah, daya saing, dan kemandirian bidang Industri.
  4. pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi, Pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat dilakukan dengan memberdayakan budaya Industri dan / atau kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat.
  5. penyediaan sumber pembiayaan, Pembiayaan dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau orang perseorangan.

3. Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri, dapat dilaksanakan melalui:

  1. Standardisasi Industri, Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara.
  2.  infrastruktur Industri, Penyediaan infrastruktur Industri dilakukan di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan Industri.
  3. Sistem Informasi Industri Nasional.

4. Pemberdayaan Industri dapat dilaksanakan melalui:

  1. Industri Kecil dan Industri Menengah. Pemberdayaan IKM dimaksudkan untuk untuk mewujudkan IKM yang berdaya saing, berperan signifikan dalam penguatan struktur Industri nasional, berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui pemerataan pembangunan industri, perluasan kesempatan kerja, dan menghasilkan barang dan/atau Jasa Industri untuk pasar dalam negeri dan ekspor
  2. Industri Hijau. Industri hijau bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat
  3. Industri Strategis. Industri Strategis adalah industri yang dikuasai oleh negara.
  4. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan suatu kebijakan pemberdayaan industri yang bertujuan untuk Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha dan masyarakat, Memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri dan Memperkuat struktur industri dengan meningkatkan penggunaan barang modal, bahan baku, komponen, teknologi dan SDM dari dalam negeri.
  5. Kerjasama Internasional Dalam Bidang Industri. Kerjasama internasional bidang industri bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan akses pasar produk industri dalam negeri, membuka akses sumber daya industri yang mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing industri dalam negeri dan meningkatkan integrasi industri dalam negeri kedalam jaringan rantai suplai global, meningkatkan investasi untuk mendukung pengembangan industri di dalam negeri