TUGAS DAN FUNGSI PENGANTAR KERJA

TUGAS DAN FUNGSI PENGANTAR KERJA

Tenaga Kerja () 19 April 2017 10:49:40 WIB


Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di daerah memiliki nomenklatur atau penamaan yang berbeda-beda. Perbedaan ini disebabkan oleh kebijakan masing-masing daerah dalam menggabungkan beberapa tugas dan fungsi kedinasan ke dalam satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas. Sebagai contoh : Dinas Tenaga Kerja; Dinas Sosial dan Tenaga Kerja; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan lain-lain.

Meskipun berbeda-beda nomenklatur, terdapat salah satu tugas pokok yang sama dan utama yaitu : memberikan pelayanan kepada pencari kerja (pencaker) dan pelayanan kepada pemberi kerja (perusahaan). Lebih spesifiknya pelayanan yang dimaksud di sini adalah pelayanan yang sifatnya memfasilitasi antara sumber daya manusia yang tersedia dengan permintaan sumber daya manusia dengan kualifikasi tertentu terkait lowongan kerja yang ada. Alur pelayanan ini dimulai dari penyebaran informasi lowongan kerja perusahaan sampai kepada pengisian lowongan kerja oleh pencari kerja. Di dunia ketenagakerjaan, alur pelayanan ini disebut dengan istilah alur 'antar kerja'.
Pegawai negeri yang memiliki tugas utama dalam alur pelayanan antar kerja ini adalah fungsional pengantar kerja. Bagi dinas yang belum memiliki fungsional pengantar kerja maka tugas ini dijalankan oleh PNS yang disebut sebagai Petugas Antar Kerja.

Pengantar kerja adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan antar kerja. Pejabat berwenang yang dimaksud di sini adalah menteri, gubernur, bupati, atau walikota. Untuk mengisi jabatan fungsional pengantar kerja bisa melalui pengisian formasi dalam tes CPNS atau melalui pengangkatan PNS yang telah berpengalaman dalam kegiatan antar kerja.

Sebelum menduduki jabatan sebagai pengantar kerja, PNS yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengikuti diklat fungsional pengantar kerja selama kurang lebih dua bulan di Pusdiklat Kementerian Ketenagakerjaan dan diwajibkan menguasai 17 Kompetensi diantaranya : perencanaan tenaga kerja mikro, perencanaan tenaga kerja makro, informasi pasar kerja, indeks Ketenagakerjaan, Analisa Jabatan, Penyuluhan Jabatan, Bimbingan Jabatan, Pelayanan Pencari kerja, pemasaran tenaga kerja (Job Canvasing).

Berdasarkan Keputusan Presiden No.4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto dan masih berlaku sampai saat ini, perusahaan wajib melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang ada di perusahaannya ke pejabat yang ditunjuk dalam hal ini kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat dimana perusahaan atau kantor cabangnya beroperasi. Sebagai salah satu bentuk perluasan keterbukaan informasi, lowongan kerja ada baiknya juga dilaporkan ke Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat Provinsi. 

Laporan lowongan kerja dari perusahaan ini merupakan titik awal dalam alur pelayanan kepada pemberi kerja (perusahaan). Laporan lowongan ini akan direkapitulasi oleh pengantar kerja untuk kemudian diumumkan melalui papan pengumuman atau melalui website lowongan kerja resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan di http://infokerja.kemnaker.go.id/ atau di Dinas Tenaga Kerja. Penyebarluasan informasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pencari kerja yang memenuhi kualifikasi agar dapat melamar ke perusahaan. Jika dalam database pencari kerja ada yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dibutuhkan oleh perusahaan maka Pengantar Kerja menawarkan pencari kerja tersebut secara langsung pada perusahaan.

Sementara itu, pelayanan kepada pencari kerja dimulai dengan pengurusan Kartu AK/ I (Kartu Antar Kerja/ I) atau biasa dikenal luas dengan istilah Kartu Kuning di Dinas Kabupaten/Kota setempat. Kartu ini diterbitkan sebagai bukti bahwa pencari kerja telah melapor sebagai pencari kerja. Berdasarkan data isian AK/II sebelum cetak kartu AK/I ini, rekapitulasi profil dan kualifikasi lengkap pencari kerja diperoleh dan sewaktu-waktu dapat ditawarkan kepada perusahaan atau jika dalam aplikasi website Kementerian Ketanagakerjaan dapat di matchingkan secara langsung sesuai dengan kualifikasi sebagaimana yang ditentukan oleh perusahaan dalam lowongan kerja. Selain itu, pengantar kerja juga telah dibekali kemampuan teknis untuk memberikan bimbingan kepada pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya. Dalam cakupan audiens yang lebih luas, pengantar Kerja juga dapat memberikan Penyuluhan tentang dunia kerja dan jabatan kerja kepada siswa, pencari kerja dan masyarakat umum.

Pada kenyataannya, keberadaan pengantar kerja di dinas yang membidangi ketenagakerjaan belum diketahui secara luas oleh masyarakat terutama pencari kerja. Hal ini terjadi karena masih minimnya personil pengantar kerja bahkan masih ada Dinas Ketenagakerjaan yang belum memiliki fungsional pengantar kerja. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat luas tentang jabatan ini beserta tugas pokok fungsinya juga masih minim.

Setiap PNS pengantar kerja telah dibekali keahlian dalam melukan kegiatan pelayanan perantaraan kerja. Masyarakat pencari kerja dan perusahaan dapat menggunakan peran para pengantar kerja selaku fasilitator dalam pemenuhuan lowongan pekerjaan.

Kedepan, diharapkan peran pelayanan pengantar kerja di dinas yang membidangi ketenagakerjaan semakin diperlukan oleh masyarakat khususnya di Sumatera Baratr dan yang paling penting adalah keberadaan pengantar kerja dapat memberikan kemanfaatan agar pengangguran sebagai masalah kita bersama dapat teratasi dengan baik. (*)