Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Bagi Satpol PP

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Bagi Satpol PP

Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 14 April 2017 10:36:33 WIB


Padang---- Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar melakukan kegiatan  Bimbingan Teknis peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi Satpol PP, yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 05 s/d 07 April 2017 yang diikuti oleh seluruh Kasat Pol PP, Kabid dan Kasi se Sumatera Barat di Hotel Rocky Padang yang berjumlah 50 orang peserta. Bimtek ini diadakan dalam rangka peningkatan kapasitas  pengetahuan dan pemahaman aparatur Satpol.PP, terciptanya aparat satpol.pp yang humanis dan persuasif serta meningkatkan performance polisi pamong praja yang profesional dan berbasis kompetensi guna meningkatkan eksistensi dalam pelaksanaan tugas.

Adapun moderator pada kegiatan Bimtek ini adalah Kasat Pol PP Prov. Sumbar Bapak Zul Aliman, SE, MM selanjutnya narasumber yang menyampaikan materi tentang Penyelenggaraan Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Bapak Nasrul Abit.

Dalam rangka meningkatkan kinerja Satpol PP, maka dibutuhkan jabatan fungsuional Pol PP, sesuai dengan Permenpan nomor 4 tahun 2014 tentang jabatan fungsional Satpol PP yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Pada hari kedua materi tentang Kebijakan Umum Pemerintah Dalam Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban disampaikan oleh Direktur Pol PP dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Tujuan Bimtek ini bisa diterapkannya kebijakan jabatan fungsional Pol PP di Provinsi ataupun Kabupaten/Kota untuk mendorong terciptanya aparat Satpol PP yang Profesional, Kompeten dan Berintegritas tinggi. Untuk dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan baik  Satpol PP harus didukung dengan Sumber Daya Manusia yang kompeten serta dasar hukum operasional yang efektif.