Kepadatan Hunian Provinsi Sumatera Barat

Infrastruktur () 30 Juli 2013 04:49:47 WIB


Maksud penghitungan kepadatan hunian dalam suatu rumah untuk mengetahui tingginya kepadatan manusia yang tinggal dalam satu rumah. Kepadatan hunian dipengaruhi oleh 2 (dua)variabel yaitu jumlah penduduk dan jumlah rumah. Semakin banyak jumlah penduduk dan jumlah rumah maka kepadatan semakin tinggi dan sebaliknya.Angka kepadatan hunian didapatkan berdasarkan perbandingan jumlah rumah terhadap jumlah jiwa penduduk dan juga jumlah rumah terhadap jumlah KK.

Kepadatan jiwa per rumah digunakan untuk mengetahui rata-rata banyaknya penduduk yang tinggal di dalam satu rumah.Pada dasarnya tujuan penghitungan kepadatan ini dapat digunakan untuk mengetahui kepadatan hunian berdasarkan jumlah penduduk dimana dapat digunakan juga sebagai indikator kesejahteraan masyarakat suatu wilayah karena setiap seorang manusia mempunyai batasan minimal luas tempat tinggal.Sedangkan kepadatan kepala keluarga per rumah digunakan untuk mengetahui rata-rata jumlah keluarga yang tinggal di dalam satu rumah.

 

 

 

 

Sumber : Sumatera Barat dalam Angka Tahun 2010, Laporan Pendataan dan Monitoring Dekonsentrasi Lingkup

Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010 Provinsi Sumatera Barat, Hasil Pengolahan Tahun 2012

Jumlah rumah Berdasarkan Tipe Rumah Provinsi Sumatera Barat

Sumber : Laporan Pendataan dan Monitoring Dekonsentrasi Lingkup

Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010 Provinsi Sumatera Barat

Prosentase Status Kepemilikan Rumah

Sumber : Susenas tahun 2010

Jumlah Rumah Berdasar Luas Lantai

 

Sumber : Data Sensus Penduduk 2010-Badan Pusat Statistik Republik Indonesia