Bankassurance, Investasi atau Asuransi?

Artikel () 18 Maret 2017 15:53:50 WIB
Sudah beberapa tahun ini bank-bank di Indonesia gencar sekali menawarkan produk yang dinamakan bankassurance. Yaitu produk investasi yang dilengkapi asuransi. Salah satunya adalah asuransi jiwa. Jadi, nasabah ditawarkan untuk berinvestasi di mana selama masa investasi akan dilindungi oleh asuransi jiwa. Sesaat produk ini seperti terkesan sebuah produk yang baik. Namun jika dilihat lagi, ada beberapa kekurangan yang seharusnya disadari.
Jika kita mengikuti asuransi jiwa saja tanpa embel-embel investasi, nilai manfaat yang akan didapat sebenarnya bisa jauh lebih besar dari menggabungkan investasi dengan asuransi. Dan jika kita berinvestasi saja tanpa embel-embel asuransi, akan diketahui berapa nilai sebenarnya akan didapat tanpa dicampur dengan biaya lain-lain.
Asuransi yang digabung dengan investasi, atau investasi yang digabung dengan asuransi sebenarnya membuat dilema. Selain itu, waktu jatuh temponya ternyata tidak jelas. Jika investasi, nasabah bisa menentukan waktu jatuh tempo. Sedangkan investasi yang digabung dengan asuransi, tidak jelas waktu jatuh temponya.
Ketidakjelasan waktu jatuh tempo ini dikarenakan hilangnya premi asuransi yang dibayarkan jika nasabah menghendaki dananya ditarik. Kemungkinan besar pihak asuransi atau bank akan menahan nasabah dari menarik dananya. Dan ini menjadi masalah baru. Seharusnya investasi jelas waktiunya dan mudah ditarik dananya jika jatuh tempo.
Dan selain itu, hasil investasi tidak akan bisa besar karena ada premi asuransi. Sehingga terkesan nasabah hanya menabung dengan imbal hasil yang tidak besar ditemani asuransi untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. Manfaatnya akan terasa justru ketika nasabah meninggal karena akan mendapatkan manfaat asuransi. Sehingga investasi yang dijanjikan di awal tidak bisa menghasilkan nilai yang dikehendaki nasabah.
Saya mengusulkan kepada pihak bank agar memisahkan produk investasi dengan asuransi. Jika produk investasi, maka produk deposito seharusnya dibikin menjadi hal yang menarik. Ini sebagai contoh saja. Mungkin masih ada produk investasi lain yang bisa ditawarkan oleh pihak bank.
Demikian pula produk asuransi, bank harus memikirkan bagaimana asuransi yang dijual lewat bank bisa diminati nasabah tanpa embel-embel investasi. Asuransi jiwa dan kesehatan adalah contoh produk yang bisa ditawarkan kepada nasabah.
Lalu, bagaimana dengan nasabah yang ternyata memang dengan sadar memilih produk investasi yang disertai asuransi? Sesungguhnya ini bukan masalah sepanjang pihak bank menjalani proses penawaran produk tersebut dengan informasi yang jelas dan tidak memaksa. Masalahnya, selama ini sudah banyak nasabah yang mengeluhkan adanya semacam pemaksaan kepada nasabah untuk membeli produk investasi yang digabung dengan asuransi. Jika di awalnya saja sudah tidak terlihat memiliki niat baik, maka nasabah tidak salah juga mengeluhkan perlakuan ini melalui berbagai saluran.
Jika kita melihat gerakan inklusi keuangan, maka agak ironis bila di tengah gerakan inklusi keuangan ini bank justru menawarkan produk investasi yang ditemani investasi dengan setengah memaksa. Gerakan inklusi keuangan mengajak masyarakat yang belum memiliki rekening di bank untuk menjadi nasabah. Gerakan ini mengajak orang untuk menabung, bukan berinvestasi atau berasuransi. Jika orang yang memiliki tabungan diajak untuk berinvestasi plus asuransi dengan setengah memaksa, maka akan membuat nasabah menjadi malas berinteraksi dengan bank, dan mungkin mencari bank yang tidak menawarkan produk investasi plus asuransi tersebut.
Pihak berwenang seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) hingga saat ini sepertinya belum memberikan respon yang memadai terhadap keresahan nasabah bank yang merasakan ketidaknyamanan ketika memasuki bank hanya karena urusan mereka yang seharusnya hanya masalah keuangan pribadi tiba-tiba diajak berinvestasi dengan disertai asuransi.
Mudah-mudahan ada jalan keluar dan solusi yang tepat sehingga bank kembali menjalankan fungsinya sebagai pelayanan keuangan masyarakat, dan bukan pihak yang berusaha menawarkan investasi dan asuransi dengan jalan yang menganggu kenyamanan nasabah.(efs)
Foto ilustrasi: freefoto.com