Peranan Pemerintah Daerah Terkait Pengelolaan Migas
Pertambangan dan Energi RUSNOVIANDI, ST, MM(Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) 16 Maret 2017 07:03:53 WIB
Peranan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Urusan Minyak dan Gas Bumi akibat berlakunya UU No. 23/2014 tentang pemerintah daerah adalah pada Pembinaan dan Pengawasan Migas di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/kota sesuai dengan EdaranMenteriEnergi danSumberDayaMineral No.10.E/06/DJM.S/2016tgl.4Oktober2016. Berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana tercantum dalam Pasal 12 ayat (3) dan lampirannya, yang terkait langsung dengan kegiatanMigasdidaerah,yaitupemberian :
- Izin MendirikanBangunan(1MB)
- lzinLokasi
- IzinGangguan(HO),dan
- lingkungan
Dalam penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemprov danPemkab/Pemkot diberi wewenang pada :
- Penetapan HET LPG tertentu untuk pengguna tertentu pada titik serah di sub penyatur LPG tertentu;
- Pengawasan pendistribusian dan harga LPG tabung 3 Kg;
- Pelaksanaan uji coba distribusi tertutup LPGtabung 3 Kg;dan
- Usulan kuota LPG tabung 3 Kg tiap kabupaten/kota.
Pasca terbitnya Permen ESDM No.37 Th. 2016 ttg Ketentuan Penawaran PI 10% Pada Wilayah Kerja Migas dan Permen 8ESDM Th. 2017 ttg Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka pemerintah daerah memiliki peluang untuk ikut berperan serta dalam usaha migas, dimana peluag yang dimiliki pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah melalui BUMD mendapatkan kesempatanuntukmemperolehsaham(PI)dalampengelolaanmigas.
- Mendapatkan pemasukan PAD disekto rmigas diluar DBH;
- Daerah dapat ikut serta terlibat dalam kegiatan usaha penunjang migas.
- BUMD Daerah memiliki kesempatan untuk melaksanakan bisnis hulu migas dibidang jasapenunjang (kontraktor,supplier,dll)