PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS PERATURAN DAERAH (PERDA) RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI (RPIP) SUMATERA BARAT

Artikel BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 12 Maret 2017 11:32:43 WIB


Sesuai UU No 3 Tahun 2014 tentang industri dan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, Setiap Pemerintah Provinsi maupun Kab / Kota bertanggung jawab menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Industri. Dengan dokumen itu setiap stakeholder mempunyai pedoman dalam perencanaan dan pembangunan industri.

Didalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kab / Kota, Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Menyusun Peraturan Daerah harus mengikuti prosedur yang telah baku, untuk Pemerintah Provinsi dan Kab / Kota diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri  No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Secara Garis Besar penyusunan Peraturan Daerah itu ada 4 tahap yaitu:

  1. Tahap Perencanaan
  2. Tahap Penyusunan Peraturan Daerah
  3. Tahap Pembahasan Peraturan Daerah
  4. Tahap pengesahan dan pengundangan

Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Prov Sumatera Barat (Disperindag) merupakan Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam penyusunan RPIP, secara otomatis diperindag merupakan Perangkat Daerah Pemrakasa Penyusunan Perda RPIP. Tahap awal telah diusulkan Program Pembentukan Peraturan Daerah RPIP Sumatera Barat (Propemperda) (dalam bentuk surat) dan diusulkan ke Biro Hukum Prov Sumbar. Kemudian Biro Hukum Prov Sumbar melalui Sekretaris Daerah mengajukan Propemperda kepada Gubernur. Gubernur menyampaikan Promperda ke Badan pembentukan Peraturan Daerah yang merupakan kelengkapan DPRD melalui Pimpinan DPRD, tahap ini adalah tahap perencanaan.

 Disperindag sebagai Perangkat Daerah Pemrakasa cuma mengusulkan ke Biro Hukum Prov Sumbar, sedangkan yang mengawal sampai Propemperda ini diparipurnakan oleh Anggota DPRD untuk dilakukan Pembahasan pada tahun berikutnya adalah Biro Hukum Prov Sumbar.  Kelengkapan dari Tahap pembahasan ini berupa naskah akademik menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah Pemrakasa.

Pada Tahun Anggaran 2016 telah dialokasikan dana untuk penyusunan Naskah Akademik Perda RPIP  pada Disperindag, yang merupakan tahap penyusunan Peraturan Daerah. Naskah akademis merupakan dokumen yang menyatakan betapa pentingnya Peraturan Daerah untuk disusun atau dengan kata lain untuk meyakinkan masyarakat yang diwakili oleh DPRD untuk meyetujui pembentukan Peraturan Daerah yang disusun. .

Bagi orang awan yang belum berkecimpung dalam pembentukan Perda, sering terjadi kesalahan pemikiran dengan menganggap dokumen naskah akademis  dan dokumen RPIP merupakan dokumen yang sama. Sehingga pada waktu penganggaran tidak dianggarkan salah satu dokumen karena pemikiran tersebut.

Tahap awal yang dilakukan oleh Disperindag dalam penyusunan naskah akademik RPIP adalah melakukan konsultasi kepada Biro Hukum Prov Sumbar dan Mempelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri  No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kemudian dilakukan konsultasi kepada Perangkat Daerah lain yang pernah menyusun Perda .

Informasi-informasi  yang didapat dari konsultasi dan mempelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri  No 80 Tahun 2015 dibuat langkah-langkah atau tahapan sampai terbentuk Naskah Akademik RPIP.  Langkah-Langkah itu dimulai dari Penyusunan Surat Keputusan Gubernur tentang tim penyusunan Naskah Akademik (SK), Rapat-Rapat kemajuan Naskah Akademik, FGD.

SK yang disusun merupakan konsep dari Disperindag dan ada empat tim dalamnya yang terdiri dari Pengarah, Tim Ahli, Tim Kerja dan Sekretariat. Setiap tim sudah mempunyai tugas spesifik yang telah dijabarkan dalam SK tersebut. Sebelum ditandatangani, SK tersebut dikoreksi dahulu oleh Biro Hukum Prov Sumbar, setelah sesuai dengan kaidah-kaidah pembentukan SK kemudian dilanjutkan ke Gubernur untuk ditandatangani.

Setelah melakukan evaluasi yang perlu dievaluasi ada pada anggota Tim ahli. Tim ahli penyusunan ini ada 3 orang yang terdiri dari ahli industri dalam bidang ekonomi, ahli industri dalam bidang teknis dan ahli bidang pertanian. Semua tenaga ahli bekerja dengan baik, tapi ada kendala dalam teknis penyusunan naskah akademis.

Secara teknis, dalam penyusunan naskah akademik banyak bahasa-bahasa hukum yang secara formal / informal tidak dikuasai oleh tim ahli karena tidak ada yang ahli dalam teknis penyusunan naskah akademis.Hambatan akan terjadi pada saat verifikasi dengan Biro Hukum, naskah akademik yang disampaikan tidak memenuhi kriteria teknis yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga ada pembetulan yang berulang-ulang. Berdasarkan pengalaman ini jika menyusun naskah akademis disarankan menambah unsur tenaga ahli dari praktisi penyusunan produk hukum.

Dalam rangka memperkuat naskah akademis yang disusun, salah satu caranya dengan melakukan diskusi terbuka dengan para stakeholder (FGD). Stakeholder yang diundang dalam FGD minimal dari Perangkat Daerah Terkait, Pemerintah Kabupaten / Kota, Pemerintah Pusat, Perusahaan-Perusahaan Besar atau Perwakilan, IKM atau perwakilan serta pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan dalam penyusunan Perda RPIP ini, sehingga semua pihak dapat menyampaikan aspirasinya dan masukan yang berharga dalam penyusunan naskah akademis RPIP.

Terakhir adalah proses verifikasi, naskah akademis yang telah disusun harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Biro hukum akan menyetujui naskah akademis yang disusun setelah mendapatkan persetujuan dari Kanwil Hukum & Ham. Jika telah disetujui oleh Kanwil Hukum & Ham dan Biro hukum, Naskah akademis ini dapat dibawa ke tahap pembahasan  Perda dengan melengkapi dengan Rancangan Peraturan daerah dan Doukumen RPIP (BS).