PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA
Pengumuman () 15 Juli 2013 09:25:37 WIB
PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia dengan melampirkan:
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh isteri/ suami/ anak/ orangtua
- Surat Keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan
- Daftar susunan keluarga
- Akta /surat nikah
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
- Pas photo suami/ isteri dari PNS yang tewas ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
- Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya.
- Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut meninggal dunia.