PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA

Pengumuman () 15 Juli 2013 09:25:37 WIB


PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA


Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia dengan melampirkan:

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh isteri/ suami/ anak/ orangtua
  2. Surat Keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan
  3. Daftar susunan keluarga
  4. Akta /surat nikah
  5. Akta kelahiran anak-anaknya.
  6. Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
  7. Pas photo suami/ isteri dari PNS yang tewas ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
  8. Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya.
  9. Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut meninggal dunia.