REVITALISASI USAHA KOPERASI PERTANIAN / KUD

REVITALISASI USAHA KOPERASI PERTANIAN / KUD

Berita Utama () 16 Maret 2016 11:02:04 WIB


Dalam upaya pengembangan koperasi di Sumatera Barat, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat selaku SKPD yang bertanggung jawab dalam hal pembinaan terhadap Koperasi mengadakan kegiatan “Rapat Revitalisasi Usaha Koperasi Pertanian KUD”.Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 yang dihadiri oleh pengurus KUD di Sumatera Barat dan pembina Koperasi SKPD yang membidangi koperasi di Kab/Kota. Narasumber adalah Asisten Ekonomi Pembangunan & Kesra Setda Provinsi Sumatera Barat Bapak Ir. Syafruddin.

Berdasarkan data yang ada, jumlah KUD di Sumatera Barat saat ini ± 431 unit. Jumlah ini terus menurun dari waktu sebelumnya, hanya sebagian kecil KUD yang masih bertahan dan berkembang. Kondisi KUD sekarang bak sebuah pepatah “ Hidup Segan Mati Tak Mau”. Hal ini disebabkan oleh sulitnya KUD untuk bersaing dengan peritel modern. Yang menjadi hambatan koperasi masa lalu dengan sekarang sangat berbeda, dimana saat ini banyak kompetitor baru yang muncul. Oleh karena itu KUD harus segera bergerak melakukan perubahan, KUD harus berpikir lebih maju untuk bisa bersaing dengan peritel modern.

Tiga kunci yang sangat penting dalam membangun koperasi yang kuat dipaparkan oleh Bapak syafruddin yaitu :

  1. Adanya para pemimpin yang selalu dekat dengan tuhannya.
  2. Adanya pengelola yang kreatif dan inovatif
  3. Adanya anggota yang loyal dan mengerti apa, mengapa dan bagaimana seharusnya berkoperasi.                   

Tiga hal tersebut menjadi bagian dari penegasan bahwa kebersamaan yang menjadi senjata terbaik dari koperasi menuntut terbentuknya distribusi peran proforsional dalam mencapai tujuan-tujuan yang didefinisikan bersama.

Saat ini pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupaya terus untuk mengembangkan KUD melalui optimalisasi peran KUD dengan menerapkan langkah-langkah pengembagan KUD yaitu:

  1. Diperlukanya sinergi yang sama antara Pemerintah Daerah, Masyarakat Desa dan Pengurus KUD
  2. Visi KUD harus diperluas, yakni tidak hanya unutk masyarakat desa setempat tetapi diperluas sampai kedesa lain.
  3. Pengurus KUD hendaknya bertanggung jawab terhadap perubahan yang terjadi
  4. Masyarakat desa ikut serta membangun dan melakukan kontrol terhadap kinerja pengurus KUD
  5. Tumbuhkan rasa memiliki yang tinggi masyarakatdesa terhadap KUD.

Diharapakan dari hasil Rapat Revitalisasi Usaha Koperasi Pertanian ini para pembina koperasi mampu memberikan motivasi pada setiap anggota koperasi untuk terus semangat membangun koperasi untuk kesejahteraan bersama.