Pelantikan Pejabat Eselon II Butuh Izin Mendagri

Pelantikan Pejabat Eselon II Butuh Izin Mendagri

Berita Utama () 21 Januari 2016 22:53:03 WIB


Padang, Pelantikan empat pejabat eselon II yang sedang menjalani seleksi terbuka di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membutuhkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 

"Sekarang proses seleksi memasuki tahap akhir. Namun, meski nanti prosesnya selesai dan calonnya telah ada, tetap belum bisa dilantik," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Jayadisman di Padang, Rabu.

 

Menurutnya, untuk menetapkan nama yang lulus seleksi, sekaligus mengangkat dan melantiknya sebagai Kepala SKPD, harus menempuh proses yang panjang.

 

Salah satu syarat yang harus dipenuhi menurut dia adalah izin tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 

Hal itu sesuai dengan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, katanya.

 

Menurut dia, rencana Pj Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek untuk melantik pejabat yang telah melewati proses seleksi terbuka, tetap melalui mekanisme yang sama.

 

Demikian pula halnya dengan rencana menggeser pejabat yang telah menempati satu jabatannya lebih dari tiga tahun untuk memberikan pengayaan, juga harus melewati mekanisme seleksi terbuka mulai pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan.

 

"Proses itu juga harus mendapatkan rekomendasi dari KASN, karena setiap tahapan seleksi terbuka, harus diketahui KASN. Itu amanah Undang-Undang ASN," katanya.

 

Sebelumnya, Pj Gubernur Reydonnyzar Moenek menyatakan segera melantik sosok yang telah lulus seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan empat Kepala SKPD yang saat ini ditempati oleh Pelaksana tugas (Plt).

 

Empat jabatan Kepala SKPD tersebut masing-masing Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sekretaris DPRD Sumatera Barat, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Berdasar tahapan, seleksi terbuka untuk empat Kepala SKPD yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015 itu, telah mencapai wawancara, tinggal menunggu penetapan calon terpilih.