Kesepakatan \"Inna Muara\" Berdampak Positif pada Dana Desa

Berita Utama () 22 Oktober 2015 07:50:09 WIB


Padang - Kesepakatan "Inna Muara" terkait percepatan serapan anggaran di Sumatera Barat(Sumbar) memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan kegiatan dana desa di daerah itu, karena kepala desa atau wali nagari tidak perlu cemas akan dipidanakan.
 
"Kesepakatan antara Penjabat Gubernur Reydonnyzar Moenek dengan Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar di Inna Muara beberapa waktu lalu, bahwa pelanggaran administrasi tidak akan langsung dipidana, bisa mempercepat pelaksanaan kegiatan dana desa 2015," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat(BPM) Sumbar Syafrizal di Padang, Rabu.
 
Menurutnya, payung hukum pelaksanaan dana desa saat ini masih sangat umum, sehingga pelaksana di tingkat desa menjadi takut untuk melaksanakan kegiatan.
 
"Mereka cemas, nanti kalau salah menggunakan anggaran, akan berbuntut pidana, sehingga banyak yang belum melaksanakan kegiatan menggunakan dana desa itu," katanya.
 
Aturan yang dinilai masih terlalu umum itu yaitu Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Desa No. 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
 
"Sekarang tidak perlu cemas lagi. Saya sudah bertemu dengan Kepala kejaksaan Tinggi Sumbar Sugiyono dan mendapat jaminan bahwa kesepakatan Inna Muara berlaku pula untuk dana desa," kata dia.
 
Artinya menurut Syafrizal, pihak kejaksaan tidak akan menjadikan kesalahan administrasi saat pelaksanaan kegiatan dana desa, sebagai dasar untuk menjadikannya kasus pidana, sesuai kesepakatan di Hotel Inna Muara.
 
"Kejati Sumbar juga telah mewanti-wanti Kepala Kejaksaan Negeri terkait hal ini," katanya.
 
Dia menilai, kegiatan dana desa merupakan salah satu pendorong roda perekonomian masyarakat, sehingga kesepakatan Inna Muara juga berlaku untuk hal ini.
 
"Bayangkan, satu desa atau nagari yang mendapat bantuan dana desa itu mendapatkan anggaran sekitar Rp300 juta. Perputaran uang sebesar itu di tingkat desa pasti berdampak positif terhadap perekonomian," katanya.
 
Karena telah mendapat jaminan, dia mendorong agar kegiatan menggunakan dana desa segera dipercepat pelaksaannya.
 
Saat ini menurut dia, 80 persen dana desa telah berada dalam rekening masing-masing desa atau nagari penerima.
 
"20 persen dana yang tersisa akan masuk pada Oktober ini," katanya.
 
Dia optimis, hingga akhir tahun semua kegiatan menggunakan dana desa ini bisa terlaksana.
 
Di Sumbar menurut Syafrizal, ada 14 daerah yang nantinya akan mendapatkan dana yaitu 12 kabupaten dan dua kota. Kota yang masih menerima dana ini yaitu Kota Sawahlunto dan Pariaman.
 
Karena pada dua kota ini masih ada desa, jadi mereka mendapat dana ini.
 
"Total ada 880 nagari dan desa, yang mendapat bantuan sekitar Rp300 juta," katanya.