Tanah Ulayat dan Kebijakan Investasi

Uncategorised AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 22 Juli 2015 03:47:46 WIB


Pengaturan Tanah Ulayat

  • Karakter tanah ulayat di masing-masing daerah berbeda-beda
  • Oleh karena itu pengaturan tanah ulayat diserahkan atau menjadi kewenangan daerah.
  • Sumatera Barat memiliki tanah ulayat yang jelas maka sudah seharusnya Pemda melahirkan kebijakan di bidang pemanfaatan tanah ulayat. 
  • Termasuk salah satunya adalah pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan penanaman modal.
  • Karena Perda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya sudah dibentuk maka khusus dalam bidang penanaman modal perlu dibentuk Peraturan Gubernur sbg peraturan pelaksanaanya

Pemanfaatan Tanah Ulayat Utk Investasi

  • Tanah ulayat pada prinsipnya bisa dimanfaatkan utk penanaman modal (investasi).
  • Untuk itu perlu kejelasan hubungan hukum antara pemegang ulayat dan investor. Hubungan hukum itu lahir dari perbuatan hukum berdasarkan kesepakatan yang fair di antara mereka.
  • Dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi pemegang ulayat maupun investor.

Pedoman Pemanfaatan Tanah  Ulayat

  • Pemanfaatan tanah ulayat untuk penanaman modal berdasarkan kesepakatan antara penanam modal dan pemilik atau penguasa tanah ulayat.
  • Kegiatannya harus sesuai adat istiadat atau tidak boleh bertentangan dengan hukum adat. Berdasarkan ketentuan adat diisi limbago dituang yaitu dalam bentuk ganti kerugian.
  • Berdasarkan musyawarah dan mufakat secara adil dan terbuka. 
  • Dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
  • Investor harus memahami kondisi sosial masyarakat.

Secara empiris masyarakat hukum adat (MHA) menginginkan: (1) kontrak sewa, (2) bagi hasil, dan (3) pemilikan saham.Secara substansial pola-pola tersebut dimungkinkan, karena bisa dimasukkan ke dalam diktum SK Pemberian Izin dari pemerintah atau SK lainnya, namun secara normatif berdasarkan hukum agraria, perlu perhatian serius, karena tidak selalu sinkron.Hak sewa misalnya jelas tidak dimungkinkan: Penyewaan tanah pertanian dilarang oleh UU (landreform), sewa hanya untuk bangunan.Hak sewa hanya di atas tanah hak milik bukan ulayat, yang berhak menyewakan tanah hanya pemilik.