HUTAN LINDUNG DIGARAP DI NAGARI SUNGAI BULUH

Kehutanan () 26 Mei 2015 07:33:04 WIB


Padang, Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 522.4-789-2014 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Nagari pada Kawasan Hutan Lindung seluas ±780 Hektar Kepada Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari Sungai Buluh Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat maka masyarakat Nagari Sungai Buluh dapat memanfaatkan keberadaan hutan lindung yang ada untuk dikelola selama jangka waktu diberikannya hak pengelolaan Hutan Nagari yaitu selama 35 tahun. Masyarakat sekitar juga dapat melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, ekowisata dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Beberapa hal lain yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah memanfaatkan lahan diantara jalur tanaman hutan yang berada didalam kawasan hutan lindung untuk budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah dan budidaya hijauan makanan ternak serta penangkaran satwa liar, bersama dengan pemerintah daerah menentukan mitra untuk melakukan kegiatan pendampingan yang berasal dari pemerintah, Lembaga Swadaya, Perguruan Tinggi atau pihak lain dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Serta berhak untuk mendapatkan fasilitasi berupa pendidikan dan latihan, pengembangan kelembagaan, bimbingan penyusunan rencana kerja hutan nagari, bimbingan teknologi, pemberian informasi pasar dan modal, pengembangan usaha, serta bantuan dalam bentuk lain dari Pemerintah Daerah dan pihak lainnya dalam pengelolaan hutan nagari tanpa mengurangi peran lembaga nagari selaku pelaku utama pengelolaan hutan nagari.