STRATEGI MEMANTAPKAN KETERSEDIAAN PANGAN BERBASIS KEMANDIRIAN

Berita Utama YANITA SELLY MERISTIKA, S.Kom(Dinas Pangan) 07 September 2014 19:59:34 WIB


  1. Peningkatan Kapasitas produksi domestik, melalui : (1) pengembangan produksi pangan sesuai dengan potensi daerah, (2) peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pangan dengan teknologi spesifik lokasi, (3) pengembangan dan menyediakan benih/bibit unggul dan jasa alsintan, (4) peningkatan pelayanan dan pengawasan pengadaan sarana produksi, (5) peningkatan layanan kredit yang mudah diakses petani
  2. Pelestarian sumberdaya lahan dan air, melalui : (1) pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian untuk mewujudkan lahan abadi, (2) sertifikasi lahan petani, (3) konservasi dan rehabilitasi sumberdaya lahan dan air pada daerah aliran sungai (DAS), (4) pengembangan sistem pertanian ramah lingkungan (agroforestry dan pertanian organik), (5) pemantapan kelompok pemakai air untuk peningkatan pemeliharaan saluran irigasi, (6) penataan penggunaan air untuk pertanian, pemukiman dan industri, (7) pengembangan sistem informasi bencana alam dalam rangka Early Warning System (EWS), (8) rehabilitasi dan konservasi sumberdaya alam, (9) perbaikan dan peningkatan jaringan pengairan.
  3. Penguatan cadangan pangan pemerintah dan masyarakat/komunitas, melalui: (1) pengembangan sistem cadangan pangan daerah untuk mengantisipasi kondisi darurat bencana alam minimal 3 (tiga) bulan , (2) pengembangan cadangan pangan hidup (pekarangan, lahan desa, lahan tidur, tanaman bawah tegakan perkebunan), (3) menguatkan kelembagaan lumbung pangan masyarakat dan lembaga cadangan pangan komunitas lainnya, (4) pengembangan sistem cadangan pangan melalui Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan ataupun lembaga usaha lainnya