Berikan Informasi yang Jelas Kepada Masyarakat

Berita Utama () 01 September 2014 10:18:39 WIB


Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Bapak Irwan Prayitno ketika membuka Bimtek Penguatan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se Sumatera Barat di Hotel Pangeran City Senin 1 September 2014. Lebih lanjut Gubernur menyampaikan Penyelenggara negara dan Badan Publik lain yang menggunakan anggaran negara dan anggaran Daerah tidak boleh menutup-nutupi informasinya, namun informasi tersebut juga harus digunakan dengan baik oleh pengguna informasi, sehingga informasi tidak disalahgunakan. Sebab di zaman reformasi masyarakat atau publik wajib mengetahu informasi penyelenggara negara hal ini juga sudah diatur dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.