PANITIA PELAKSANA HARI ULANG TAHUN

Uncategorised Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 26 April 2014 08:54:25 WIB


Description: D:\Pictures\LAMBANG\Garuda.jpg

  

                                                                                                                   

 


GUBERNUR SUMATERA BARAT

 

KEPUTUSAN

GUBERNUR SUMATERA BARAT

Nomor : 332/       /SATPOL PP-2014

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA HARI ULANG TAHUN

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KE 64 DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KE 52 TAHUN 2014 TINGKAT PROVINSI SUMATERA BARAT

 

Menimbang         : a.  bahwa Satuan Polisi Pamong Praja yang dibentuk pada tanggal 3 Maret 1950 adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta penegakan Peraturan Daerah ;

                            b.  bahwa Satuan Perlindungan Masyarakat yang dibentuk pada tanggal 19 April 1962 adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta penegakan Peraturan Daerah ;

                            c. bahwa untuk meningkatkan eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja di Sumatera Barat, maka dipandang perlu melaksanakan peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke 64 dan Perlindungan Masyarakat ke 52 Tahun 2014 Tingkat Provinsi Sumatera Barat ;

                            d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Panitia Pelaksana Hari Ulang Tahun Polisi Pamong Praja ke 64 dan Perlindungan Masyarakat ke 52 Tahun 2014 Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan menetapkannya dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat ;

Mengingat         : 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang Jo Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 1979 ;

                            2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ;

                            3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja ;

                           4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia;

                           5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja ;

                           6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja ;

                           7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, kelengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja ;

                           8. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat ;

                           9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2014 ;

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan        :

KESATU              :     Membentuk Panitia Pelaksana Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong

                                Praja ke 64 dan Perlindungan Masyarakat ke 52 Tahun 2014 Tingkat

                                Provinsi Sumatera Barat dengan susunan personil sebagaimana

                                tercantum pada Lampiran Keputusan ini ;

KEDUA                :     Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, terdiri dari

                                unsur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat dan Satuan

                                Polisi Pamong Praja Kab / Kota se Sumatera Barat serta Dinas /

                                Instansi teknis terkait ;

KETIGA               :    Dalam hal operasional masing-masing unsur panitia bertanggung jawab

                               sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan

                               sebagai Pelaksana HUT SATPOL. PP ke 64 dan LINMAS ke 52 Tingkat

                               Provinsi Sumatera Barat ;

KEEMPAT            :    Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini

                               dibebankan pada DPA Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera 

                               Barat dan DPA Satuan Polisi Pamong Praja Kab Pasaman Barat ;

KELIMA               :    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Padang

Pada tanggal        April 2014

 

                                         An. GUBERNUR SUMATERA BARAT

                                           KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

                                           PROVINSI SUMATERA BARAT

 

 

 

                                           Ir. H. EDI ARADIAL, MBA

                                           Pembina Utama Muda

                                          NIP. 19570220 198503 1 006

 

Tembusan :

  1. Yth. Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat

  2. Yth. Kepala DPKD Provinsi Sumatera Barat