KPID Tidak Inginkan Tegur Lembaga Penyiaran

Berita Utama Sub Bag. Sarana dan Prasarana(Sub Bag. Sarana dan Prasarana) 05 Februari 2014 05:21:51 WIB


 

Padang,------Setelah dilantik tanggal 17 Januari 2014 KPID Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat koordinasi dengan lembaga penyiaran yang ada di Sumatera Barat. KPID sesuai dengan amanat undang-undang no 32/2002 merapatkan barisan untuk melakukan pembenahan, pengawasan, perizinan terkait dengan penyiaran.

”KPID sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya menjalankan tugasnya secara cepat, ini merupakan hal yang cukup bagus walaupun di sisi lain masih ada kekurangan, harapan ini mengharuskan KPID dapat berkerja maksimal terhadap pengawasan penyiaran di Sumatera Barat “ungkap Irwan Prayitno ketika memberikan arahan di depan Komisioner KPID Sumbar dengan lembaga penyiaran yang ada di Sumatera Barat di auditorium gubernuran, selasa siang (4/2).

Lebih lanjut dikatakannya, kita tidak mau ada lembaga penyiaran yang di tegur oleh KPID karena melanggar aturan penyiaran atau siarannya yang tidak sesuai dengan norma adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, jangan ini sampai terjadi. Disamping itu lembaga penyiaran harus membuat laporan sewaktu waktu KPID meminta, kita telah menyiapkan laporan.

Harapan kita Kepada lembaga penyiaran yang ada di Sumatera Barat berikanlah berita yang sifatnya mendidik artinya yang dapat di terima oleh rakyat, harus benar, sesuai dengan norma yang berlaku, oleh karenanya tentu ada lembaga independen yang mengawasinya yaitu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi sumatera barat. Ujarnya.

KPID yang di bentuk berdasarkan Perda nomor 7/2012 yang di pilih melalui DPRD merupakan perpanjangan tangan masyarakat sumatera barat, untuk itu kita minta bekerjalah dengan baik. Lembaga penyiaran pasti ada kekurangan, kekurangan bukan di sengaja inilah peran dan tugas KPID untuk mengawasi penyiaran. Ungkap Irwan Prayitno mengakhiri.

Ikut memberikan sambutan Afrianto Korga ketua KPID Provinsi Sumatera Barat, disampaikannya dengan kita melakukan koordinasi KPID dengan lembaga penyiaran yang ada di Sumatera Barat bagaimana sinergitas kita kedepan terkait dengan penyiaran.

Kita di Sumatera Barat bertekad memberikan yang terbaik sehingga bagaimana lembaga penyiaran dapat maju dan bermartabat sesuai kaidah, norma yang ada di ranah minang. Disisi lain kita perlu membentuk regulasi tentang perizinan karenanya kita jauh lebih tertinggal dari daerah lain, ungkapnya.

Rino, yang juga ketua bidang siaran juga berpesan, KPID dan Lembaga penyiaran mempunyai pandangan yang sama dalam membangun siaran yang mendidik, mencerdaskan bangsa melalui siaran yang di sajikan oleh lembaga penyiaran.

Sementara itu untuk melakukan pengawasan, KPID Sumbar telah mendapatkan bantuan (alat) untuk melakukan pemantuan siaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran yang ada di Sumatera barat. Ini kita berdayakan termasuk dengan SDM yang di miliki oleh KPID sendiri.

Disamping mempergunakan alat pamantuan siaran, kita juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat, LSM, media massa dalam mengawasi isi siaran.

Ditambahkannya, kedepan kita perlu peningkatan sumberdaya manusia melalui pelatihan dan sebagainya sehingga KPID Sumatera Barat professional dalam menjalankan tugasnya.

Ikut hadir ke tujuh Komisioner KPID provinsi Sumatera Barat, Sekretaris KPID Iswan Akhir, perwakilan lembaga penyiaran se Sumatera Barat. (Humas Sumbar)