Pemkab Pessel Sosialisasikan Prioritas Dana Desa tahun 2021

Berita OPD Desi Marlinda(Diskominfo) 15 Desember 2020 11:37:29 WIB


PAINAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) mengelar sosialisasi Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa 2021. Sosialisasi bertempat di aula kantor Bapedalitbang Pesisir Selatan, Senin, 14/12.

Kepala Dinas DPMDPPKB, Wendi menjelaskan, kegiatan tersebut penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan di tingkat nagari mengenai peraturan tersebut.

“Agar semua pihak terutama wali nagari dan perangkat nagari satu pemahaman menyikapi aturan tersebut,” ujarnya saat pembukaan acara yang dihadiri seluruh Walinagari dari 4 kecamatan, Koto XI Tarusan, Bayang, Bayang Utara dan IV Jurai.

Menurut Wendi, ada beberapa kebijakan dalam Prioritas dana desa yang perlu dipahami oleh pemerintah nagari.

“Ada tiga prioritas, yaitu pemulihan ekonomi, program nasional dan adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya.

 

Dia nenegaskan, hal terpenting dari penggunaan dana desa adalah bagaimana upaya pemulihan ekonomi rakyat dapat berjalan melalui program padat karya.

“Nagari mesti memperbanyak program padat karya, sehingga rakyat mendapat manfaat langsung,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dengan pemateri Kepala Bidang Pemerintahan Nagari, Yefrizal, Tenaga Ahli Profesional Pendamping Desa, Rindo Sandra, Andra Victor dan Karrel.

Sosialisasi dibagi menjadi tiga kluster. Untuk kluster 2, diadakan di Pancung Soal untuk wali nagari di Kecamatan Airpura, Pancung Soal, Basa Ampek Balai Tapan, Ranah Ampek Hulu Tapan, Lunang dan Silaut.

Sementara itu, klaster 3 adalah seluruh wali nagari di Kecamatan Batangkapas, Lengayang, Ranah Pesisir dan Linggo Sari Baganti.

Tahun 2021, Kabupaten Pesisir Selatan menerima dana desa Rp169 miliar untuk 182 nagari. Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) mencapai Rp81 miliar. (F/rls/padang media.com)