DPRD Sumbar tambah kewenangan BK terkait hak imunitas dewan

DPRD Sumbar tambah kewenangan BK terkait hak imunitas dewan

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 27 November 2020 09:47:07 WIB


DPRD Sumatera Barat menambah kewenangan Badan Kehormatan dalam perlindungan dan pelaksanaan hak imunitas dewan dalam Peraturan DPRD Sumbat tentang Tata Tertib DPRD Sumbar 2020 Seketaris Panitia Khusus Pembahasan Tata Tertib DPRD Sumbar M Nurnas dalam rapat paripurna pengesahan Peraturan Tatib DPRD Sumbar mengatakan penambahan aturan dalam tatib ini BK berwenang memberikan persetujuan tertulis maupun tidak terhadap pemanggilan anggota dewan oleh penyidik.

Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPRD yang diduga melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan tugas, pokok, fungsi, hak dan kewenangannya. Menurut dia dengan adanya aturan ini setiap pemanggilan anggota DPRD Sumbar untuk penyidikan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari BK DPRD Sumbar. "BK DPRD Sumbar harus menambahkan aturan ini dalam pedoman kewenangan mereka nantinya," kata dia.

Selain itu penambahan lainnya adalah DPRD Sumbar berkewajiban melakukan sosialisasi Perda sebanyak satu kali dalam masa persidangan. Kemudian terkait prinsip kolektif dan kolonial hanya berlaku di dalam rapat paripurna. Setiap keputusan rapat yang hanya dihadiri satu pimpinan DPRD tidak hadir maka keputusan dalam rapat tersebut kolektif dan kolegial bagi seluruh pimpinan.

Perubahan lainnya adalah penegasan masa jabatan DPRD Sumbar lima tahun sejak tanggal pengucapan sumpah sebagai anggota. Selanjutnya dalam rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Sumbar Pimpinan DPRD periode sebelumnya tidak hadir maka yang akan memimpin rapat adalah anggota DPRD tertua dan termuda. "Pengesahan Peraturan Tata Tertib ini akan membatalkan aturan sebelumnya," tutupnya. (dprd.sumbarprov.go.id)