Penegakan Prokes Pada Pilkada 2020 Harus Optimal

Penegakan Prokes Pada Pilkada 2020 Harus Optimal

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 24 November 2020 07:35:24 WIB


PADANG,- Komisi I DPRD Sumbar mengimbau, penegakan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, harus berjalan optimal. Jangan sampai pesta demokrasi tersebut, menjadi klaster terbaru penyebaran virus corona (Covid-19).

Ketua komisi bidang pemerintahan tersebut Samsul Bahari mengatakan, prioritaskan kesehatan jangan hanya terfokus dalam tahapan pemilihan, jika kasus positif Covid-19 terus meningkat akan menjadi persoalan dikemudian hari.

“ Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, hingga kabupaten kota, harus melaksanakan tugas sebaik-baiknya, begitupun unsur penyelenggara lainya,” ujarnya saat dihubungi, Senin (23/11).

Dia meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada. Jangan ada mereka berpihak pada salah satu pasangan calon kepala daerah. Jika ada, mesti ditindak dengan tegas.

Dia meminta diperlukan aturan yang mengatur tentang sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam Pilkada, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menata ulang aturan bagi promosi ASN yang kewenangannya ada pada kepala daerah.

Sebab, ia menilai para ASN kerap kali tergiur dengan promosi yang dijanjikan saat ditawarkan menjadi tim sukses calon kepala daerah.

“Bagaimanapun sulit untuk netralitas itu dilakukan karena dia (ASN) ingin menjadi kepala dinas, dia ingin mendapat perhatian dari kandidat yang menang,” ungkapnya

Terkait dengan aturan dalam masa kampanye, dia menjelaskan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 11 tahun 2020, gubernur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati, walikota/ wakil walikota, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota dapat ikut dalam kegiatan kampanye.

Membaca Peraturan KPU nomor 11 tahun 2020, pasal 63 ayat (1) Kepala daerah/ wakil kepala daerah, anggota DPR, DPD, DPRD, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Ayat (2) Surat izin kampanye disampaikan kepada KPU provinsi atau kabupaten/ kota dan ditembuskan kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/ kota, sesuai tingkatannya, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

Ayat 3 dari pasal 63 PKPU tersebut memuat larangan menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.

Serta menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. (dprd.sumbarprov.go.id)