BPJS Kesehatan Surplus

Artikel () 22 Oktober 2020 10:38:51 WIB


Harian Kontan edisi 19 September 2020 dalam salah satu halamannya memuat tulisan dengan judul, “BPJS Kesehatan Bisa Surplus Rp 2,5 Triliun”. BPJS Kesehatan memprediksi pada tahun 2020 mereka akan bisa surplus arus kas sebesar  2,5 triliun setelah di tahun tahun sebelumnya mengalami deficit. 

Ini merupakan sebuah berita baik, di tengah pandemi covid. Sebelumnya, defisit yang dialami BPJS Kesehatan telah menimbulkan pro kontra di mana iuran anggota menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat luas. Terutama masalah besaran iuran bagi mereka yang di kelas III peserta mandiri. 

Yang sempat menjadi pembicaraan publik dan juga perhatian anggota dewan adalah iuran kelas III bagi peserta mandiri yang kenaikannya dianggap memberatkan. Karena mereka harus membayar sendiri dan jika diakumulasi angkanya cukup memberatkan. Mereka yang iurannya bayar sendiri tidak dibantu siapapun tapi pendapatannya juga tidak besar mengalami dilemma ketika iuran naik. Dari 25 ribu rupiah ke angka 50 ribu rupiah per orang dianggap memberatkan. 

Jika satu keluarga terdiri empat orang, maka dengan iuran lama hanya mengeluarkan 100 ribu rupiah per bulan. Ketika iuran dinaikkan menjadi 50 ribu misalnya, maka setiap bulan mereka membayar 200 ribu rupiah. Selisih 100 ribu rupiah bagi yang pendapatannya di bawah 2 juta rupiah per bulan dirasa sangat berat. Bahkan bagi yang pendapatannya 3 juta rupiah per bulan juga cukup berat. 

Sementara itu, kenaikan iuran kelas I dan kelas II tidak menjadi perbincangan seperti kenaikan iuran kelas III. Dengan demikian, setelah ada penetapan terakhir besaran iuran kelas I, II dan III, dan sempat diwarnai perbincangan cukup hangat di masyarakat, akhirnya kondisi keuangan BPJS lambat laun menjadi lebih baik.

Kontan menulis bahwa per 1 Juli 2020 sudah tidak ada lagi gagal bayar oleh BPJS Kesehatan. Di samping itu, BPJS Kesehatan juga telah membayar hutang hutangnya ke rumah sakit sehingga sudah bebas hutang. Dibandingkan dengan tahun 2019, BPJS memiliki hutang jatuh tempo sebesar 15 triliun rupiah. Dan di 2020 sudah bebas hutang. 

Semoga ini menjadi sebuah awal yang membanggakan bagi BPJS Kesehatan dan kita semua. Karena dengan kondisi keuangan yang semakin baik, akan mendorong peningkatan pelayanan oleh BPJS. Selain itu, rumah sakit juga sangat terbantu dengan dibayarnya tagihan mereka oleh BPJS. 

Di tengah pandemi, hal semacam ini tidak saja menjadi berita baik, tetapi juga turut mendorong semangat bagi rumah sakit untuk meningkatkan layanannya kepada masyarakat. Karena BPJS Kesehatan membayar tagihan mereka. Dan bagi BPJS Kesehatan, hal ini akan menambah semangat untuk melayani masyarakat semakin baik. (efs)