KOMISI V DPRD PROV. SUMATERA BARAT LAKUKAN SOSIALISASI PERDA NO.6 TAHUN 2020

Berita OPD Desi Marlinda(Diskominfo) 21 Oktober 2020 17:31:40 WIB


Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Perda Prov.Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Senin (19/10/2020), Komisi V DPRD Prov. Sumatera Barat menyelenggarakan sosialisasi Perda dimaksud kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri Pjs. Wali Kota Zaenuddin didampingi Sekda Yuen Karnova dan Asisten I.  


Bapak Ismet Amzis, anggota Komisi V DPRD Prov. Sumbar, dalam pemaparannya menyebutkan latar belakang diterbitkannya Perda tersebut karena dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh masyarakat di berbagai aspek kehidupan. 


“Perda ini disusun sebagai bentuk kewajiban Pemerintah dalam menjamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya. “Aspek perumusan kebijakan penanganan Covid-19 dalam Perda tersebut didasarkan pada analisa epidemologi, sistem kesehatan dan tingkat kepatuhan masyarakat,” sebutnya lagi.

 

Lebih lanjut Ia juga menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan perda mandatory, yang artinya tidak saja berlaku di Provinsi, namun juga berlaku di daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. “Bagi Kabupaten/Kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah, maka Perda ini dapat langsung diterapkan. Adapun bagi Kabupaten/Kota yang sudah menyusun, dapat mempedomani Perda ini,” jelasnya. Ia juga menerangkan bahwa pemerintahan nagari/desa/kelurahan dapat menjadikan Perda tersebut sebagai acuan penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing.                     


Subsatansi Perda Nomor 6 Tahun 2020 yang terdiri dari 10 bab dan 117 pasal tersebut mengatur mengenai: (1) pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi perorangan; (2) pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi pelaksana kegiatan/usaha; (3) pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi pimpinan perangkat daerah/lembaga/instansi pemerintahan dan pemerintah kabupaten/kota; (4) peran serta dan partisipasi masyarakat; (5) sosialisasi; (6) koordinasi dan kerjasama penegakan hukum; (7)penghargaan; dan (8) pendanaan.  


Meskipun dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut juga diatur aspek penegakan hukum (sanksi), Bapak Maigus Nasir, anggota Komisi V DPRD Prov.Sumbar, dalam kesempatan tersebut menyebutkan target pelaksanaan Perda tersebut lebih mengutamakan pendekatan tindakan pencegahan ketimbang penindakan.


Dalam sambutannya, Pjs. Wali Kota Zaenuddin mengharapkan SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi melaksanakan Perda tersebut seraya menyosialisasikannya kepada masyarakat. Ia juga menyebutkan Pemko Bukittinggi akan mengedepankan pelaksanaan sosialisasi. Sementara penerapan sanksi merupakan langkah terakhir yang ditempuh. (web ko.bkt)