Netralitas ASN di Pilkada Sumbar Perlu Diawasi

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 13 Oktober 2020 13:48:36 WIB


Netralitas ASN di Pilkada Sumbar Perlu Diawasi

Oleh Yal Aziz

MASALAH netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada selalu mengemuka dan menjadi sorotan publik. Begitu pula dengan  Pilkada Serentak 2020 ini di sumatera Barat. 

Kemudian godaan untuk terlibat dalam dukung-mendukung pasangan yang maju dalam Pilkada d Sumatera Barat, boleh dikatakan kini sedang terjadi secara personal.

Informasi mengenai hal tersebut akhir-akhir ini kerap muncul ke publik. Tetapi publik juga semakin kritis dalam mencermati adanya oknum ASN yang terlibat politik praktis khususnya dukung-mendukung dalam pilkada.

Padahal sebagai mesin birokrasi pemerintah, para ASN dipandang memiliki andil tak sedikit dalam kemenangan seorang calon kepala daerah. Hal tersebut lantaran jumlahnya di daerah yang menyelenggarakan Pilkada cukup banyak.

Di sebagian masyarakat daerah, ASN bahkan juga dipandang sebagai orang terhormat, punya ketokohan dan informasi mengenai calon-calon kepala daerah. Oleh karena itu, merayu ASN adalah salah satu strategi yang sering dilakukan calon kepala daerah.

Dalam konteks inilah kerap terjadi pelanggaran netralitas ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mendapat ratusan laporan pelanggaran netralitas ASN terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada di masa wabah ini.

Berdasarkan data per 30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru 256 ASN atau 52 persen.

Kemudian dari beberapa pelanggaran netralitas ASN yang perlu mendapat perhatian antara lain memberikan dukungan kepada pasangan calon di media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik.

Padahal sudah ada undang-undang (UU) tentang netralitas ASN. Seperti dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 2 huruf f menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas. 

Kini tentu kita berharap kepada Bawaslu Sumbar untukmelakukan pemantauan dan melakukan tindakan tegas jika menemui adanya ASN yang terlibat dalam politik praktis Pilkada Sumatera Barat ini. 

Kemudian kepada LSM atau lembaga lainnya jika melihat atau menemui adanya keterlibatan ASN dalam pilkada ini, agar bersikap kritis dan melaporkan persoalan tersebut kepada Bawaslu Sumbar. 

Sebagaimana kita ketahui di pilkada Sumbar, ada Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit yang maju sebagai salah seroang kandidat. Untuk itu kepada ASN di Kantor Gubernur Sumbar agar menjaga netralitas sebagai ASN.

Begitu juga dengan majunya Walikota Padang, Mahyeldi sebagai salah seorang andidat Gubernur Sumbar. Tentang majunya walikota ini, kita pun tentu berharap kepasa ASN Kota Padang untuk bersikap netral dan tak terlibat dengan kampanye, seperti di meda sosial, apakah face book atau whatsApp, atupun isntegram. 

Himbauan yang sama juga kepada, Ali Mukhni yang menjadiwakil Mulyadi di Pilgub Sumbar. Sebagai bupati tentu Ali Mukhni punya hubunga keakraban dengan ASN di Padang Pariaman. Begitu juga dengan Genius Umar yang menjadi calon wakil gubernur, Fahrizal mantan Kapolda Sumbar.

Mari kita ciptakan Pilkada Badunsanak di Pilgub Sumbar dengan tetap menajujung tinggi netraliats sebagai ASN. Semoga? (Penulis wartawan tabloidbijak.com)