Gubernur Sumbar : Masyarakat Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Gubernur Sumbar : Masyarakat Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 16 September 2020 15:48:57 WIB


Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, pada Senin (14/09), menegaskan bahwa masyarakat Sumbar wajib mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19. Dengan disahkannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh DPRD Sumbar pada 11 September lalu, maka akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Hal tersebut dikatakannya saat melakukan sosialisasi Perda AKB secara langsung pada masyarakat di sepanjang jalan Danau Cimpago, pantai Padang. Pada kesempatan itu, Gubernur Sumbar didampingi Kepala OPD terkait melakukan pembagian masker dan hand sanitizer pada masyarakat yang ada di sekitar lokasi tersebut.

Gubernur Sumbar mengatakan bahwa jika tidak ingin didenda atau dikenakan hukuman, maka masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan. Karena, penerapan protokol kesehatan ini sangat penting sebagai salah satu cara efektif untuk memutus mata rantai penularan Covid 19. Ia pun menghimbau masyarakat untuk mematuhi Perda AKB, karena jika ada masyarakat yang melanggar, maka maka bisa di kenai sanksi baik berupa denda maupun kurungan. Gubernur mengatakan bahwa mengenakan masker merupakan suatu keharusan agar terhindar dari penyebaran virus Corona. Ia pun meminta agar Bupati/walikota nantinya dapat mensosialisasikan Perda AKB ini di kabupaten/kota

Sosialisasi ini perlu dilakukan secepatnya agar masyarakat memahami Perda AKB. Pemahaman ini harus dimulai dari Perangkat daerah dan seluruh aparatur, agar semua komponen masyarakat bisa memahami dan terbiasa dengan protokol kesehatan. Penegakan disiplin Perda AKB ini akan dilaksanakan oleh pihak kepolisian, TNI didukung oleh Satpol PP.