Jadi Dasar Penyusunan RPJMD 2021-2026, Suwirpen Suib: Pembahasan Perubahan RPJPD Sumbar 2005-2025 Perlu Dipercepat

Jadi Dasar Penyusunan RPJMD 2021-2026, Suwirpen Suib: Pembahasan Perubahan RPJPD Sumbar 2005-2025 Perlu Dipercepat

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 16 September 2020 09:17:57 WIB


Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib menyebutkan, perubahan yang tejadi karena perkembangan dalam sepuluh tahun terakhir perlu diakomodir di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Namun demikian, waktu tersisa untuk melakukan perubahan tidak sejalan dengan ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 
 
Hal itu disampaikan Suwirpen Suib mengawali rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/9/2020). Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pandangan umum fraksi - fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Sumatera Barat tahun 2005-2025.
 
Menurut Suwirpen, dalam sepuluh tahun terakhir, terjadi berbagai kejadian, dan perkembangan yang mendasar. Hal tersebut, tentu belum diakomodir dalam Perda RPJPD Sumatera Barat tahun 2005-2025 yang ditetapkan pada tahun 2008. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perubahan. 
 
"Namun demikian, permasalahannya waktu perubahan RPJPD tidak sejalan dengan ketentuan pasal 158 Permendagri nomor 86 tahun 2017. Dimana perubahan RPJPD tidak bisa dilakukan apa bila sisa masa berlakunya kurang dari tujuh tahun," kata Suwirpen.
 
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Alwis tersebut, Suwirpen menerangkan, gubernur telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Sumatera Barat 2005-2025. Perubahan Perda tersebut diajukan pada rapat paripurna tanggal 10 September 2020 lalu. 
 
"Dalam nota penjelasan Ranperda tentang perubahan RPJPD tersebut telah dijelaskan latar belakang, tujuan dan sasaran sehingga dilakukan perubahan, serta materi - materi yang mengalami perubahan," kata Suwirpen.
 
Sesuai mekanisme maka nota penjelasan tersebut akan mendapatkan tanggapan dari fraksi - fraksi di DPRD. Menurutnya, pandangan umum fraksi merupakan tanggapan dan cara pandang partai politik yang disampaikan melalui anggotanya di DPRD. 
 
"Pandangan umum fraksi tidak hanya menyangkut teknis materi muatan Ranperda akan tetapi juga terdapat pendekatan politik terhadap pembentukan perda tersebut," lanjut Suwirpen. 
 
Dalam kesempatan itu Suwirpen mengungkapkan, DPRD melihat ke belakang (review) terhadap nota penjelasan yang telah disampaikan gubernur terkait Ranperda perubahan RPJPD dimaksud. Menurutnya, dalam pasal 342 Permendagri Nomor 86 thun 2017 terdapat dua faktor yang menyebabkan dilakukannya perubahan RPJPD. 
 
"Pertama adalah hasil pengendalian dan evaluasi yang menunjukkan proses perumusan serta substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri serta kedua terjadi bencana yang mendasar yang mencakup terjadinya bencana alam, guncangan politik, krisis ekonomi atau perubahan kebijakan nasional," jelas Suwirpen. 
 
Dari dua faktor tersebut, lanjutnya, alasan yang bisa dijadikan dasar perubahan adalah faktor kedua. Yaitu terjadinya perubahan mendasar mencakup bencana alam, krisis ekonomi dan perubahan kebijakan nasional. 
 
Dia mengulas, setelah ditetapkan Perda RPJPD Sumatera Barat tahun 2005-2025 pada tahun 2008, terjadi bencana gempa besar pada tahun 2009 dan 2011. Gempa tersebut menimbulkan banyak kerusakan infrastruktur dan ekonomi masyarakat. 
 
Suwirpen menambahkan, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peradaban dunia banyak mengalami perubahan dalam 10 tahun terakhir. Perubahan tersebut hendaknya diakomodir di dalam perubahan RPJPD. Sehingga hasil perubahannya relevan dengan kondisi dan perkembangan zaman. 
 
"Dengan berbagai dasar tersebut, maka proses pembahasan perubahan RPJPD perlu dipercepat agar dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026," tandasnya. *Humas.(dprd.sumbarprov.go.id)