Bawaslu Sumbar Kembalikan Permohonan Sengketa Tim Fakhrizal-Genius Umar

Bawaslu Sumbar Kembalikan Permohonan Sengketa Tim Fakhrizal-Genius Umar

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 01 Agustus 2020 22:53:13 WIB


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) mengembalikan permohonan sengketa yang diajukan tim bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yakni pasangan Fakhrizal-Genius Umar terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2020. Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, Rabu (29/07) di Padang mengatakan permohonan sengketa sudah diterima dan diperiksa, namun belum diregister. Lantaran hal tersebut, pihaknya mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, dengan menyampaikan materi perbaikannya.

Ia menambahkan, tim Fakhrizal-Genius memiliki waktu selama tiga hari untuk memperbaiki serta mengembalikan permohonan tersebut kepada Bawaslu dengan melengkapi semua kekurangan berkas.  Apabila berkas tersebut telah lengkap, maka Bawaslu Sumbar akan meregister dan melanjutkan prosesnya.

Sementara itu sebelumnya, tim calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020, Fakhrizal-Genius Umar tidak menyerahkan perbaikan dukungan ke KPU Sumbar hingga batas waktu yang ditentukan. Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Sumbar terhadap dukungan calon perseorangan tersebut mengalami kekurangan dari kuota yang harus dipenuhi. Untuk itu, jumlah dukungan perbaikan yang harus diserahkan oleh pihak Fakhrizal – Genius Umar adalah sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan. Namun, hingga batas yang ditentukan, perbaikan dukungan tersebut tidak diserahkan.

Menanggapi adanya pengembalian berkas oleh Bawaslu Sumbar, tim kuasa hukum Fakhrizal-Genius Umar, Virza Benzani mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan surat dari Bawaslu terkait kekurangan tersebut. Jika memang ada yang akan diperbaiki, kata Virza, pihaknya akan segera memperbaikinya.

Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilgub Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar mendaftarkan permohonan sengketa kepada Bawaslu Sumbar terkait keputusan KPU Sumbar soal hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dinilai merugikan mereka. Tim melaporkan, hasil Rapat Pleno KPU Sumbar menyebutkan jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan berjumlah 130.258 dukungan. Sementara, syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 316.051 dukungan, sehingga jumlah kekurangan sebesar 185.793 dukungan.

Dalam Peraturan KPU, calon wajib menyerahkan dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yaitu 371.586 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat, yaitu 19 kota dan kabupaten di Sumbar.