Masuk Kota Padang Wajib Pakai Masker

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 06 April 2020 13:37:32 WIB


Mulai Senin 6 April 2020, bagi masyarakat yang memasuki Kota Padang wajib memakai masker. Bagi yang tidak memakai masker akan didenda sesuai instruksi Wali Kota Padang yang berlaku mulai hari ini.

Pemberlakukan wajib pakai masker ini disebutkan Wali Kota Padang Mahyeldi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar bisa di tekan di Kota Padang.

Untuk memaksimalkan sosialisasi juga akan dipasang spanduk tentang wajib pakai masker masuk Kota Padang di posko-posko perbatasan di Kota Padang.

Wali Kota Padang Mahyeldi juga meminta kepada semua camat dan lurah untuk melakukan falidasi data pasien Covid-19 mulai dari ODP, PDP, PPT yang valid ditingkat RT/RW. Sehingga data ini dapat dipercaya dan menjadi pegangan bagi Pemerintah Kota Padang.

Selanjutnya, posko utama BPBD juga harus memiliki data dan grafik tentang perkembangan Covid-19 di semua tingkatan, mulai dari tingkat RT/RW, Lurah, kecamatan sampai tingkat Kota.

Untuk memastikan tentang kesiapan di perbatasan di posko utama, Wali Kota Padang meninjau posko utama BPBD dan posko-posko yang berada di perbatasan Kota Padang.

Dalam tinjauan tersebut Wako Mahyeldi banyak menemukan data yang tidak lengkap dan perlu disempurnakan untuk aksi yang lebih maksimal dalam pendataan Covid-19 di Kota Padang. (Prokabar.com)