Indonesia Bakal Punya Undang-Undang Keamanan Siber

Indonesia Bakal Punya Undang-Undang Keamanan Siber

Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 29 April 2019 08:24:05 WIB


Jakarta, InfoPublik - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai salah satu lembaga yang bertugas melaksanakan keamanan siber dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanannya.

Begitu strategisnya dunia siber ini sehingga Indonesia sangat berkepentingan mengamankan kedaulatannya. Terkait belum adanya peraturan mengenai hal ini, BSSN merancang Undang-Undang Keamanan Siber dimana RUU tersebut sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

"Saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang yang mengatur internet secara menyeluruh dalam konteks pengaturan dunia siber. Untuk itu, BBSN merancangnya dan telah masuk Prolegnas 2019," ujar Kepala BSSN Djoko Setiadi di Jakarta, Sabtu (27/4).

Rancangan Undang-Undang tersebut memuat stategi keamanan siber nasional sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan di instansi masing-masing.

Strategi keamanan siber nasional disusun selaras dengan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu kedaulatan, kemandirian, keamanan, kebersamaan dan adaptif.

Senada dengan itu staf Ahli Badan Legislatif DPR RI, Widodo mengatakan, bahwa Undang-Undang Keamanan Siber memang urgen dan usulan dari multistakeholder sangat dibutuhkan. "RUU Keamanan Siber sangat penting sebagai prioritas utama untuk segera diundangkan," sebutnya.

Widodo menambahkan, muatan-muatan yang terkandung didalam RUU tersebut, antara lain peran penyelenggara, perlunya perlindungan data pemerintah, kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, tata kelola, jaminan keamanan dalam berusaha, penegakan hukum keamanan dan ketahanan siber, mekanisme diplomasi siber dan lainya. (WPH/RY/MMC/ Diskominfo Prov).