Nasib Raperda Gaky Masih Menunggu

Nasib Raperda Gaky Masih Menunggu

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 11 Maret 2018 06:16:37 WIB


PADANG,- Wakil Ketua tim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang penanggulangan gangguan akibat kekurangan yodium (Gakky) Lizwandi  mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil fasilitasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam tahapan, gagalnya Ranperda tersebut disahkan. 

" Secara tahapan, pembahasan Ranperda telah sampai pada tingkat akhir. Namun, Peraturan Mentri (Permen) Nomor 63 tahun 2010 yang merupakan landasan Hukumnya dicabut. Maka, draft yang telah disepakati untuk menjadi Perda harus dikembalikan kepada pemerintah daerah, " ujarnya, Selasa (8/3). 

Ia mengatakan, Pansus sendiri tengah menunggu tindak lanjut hasil fasilitasi oleh Kemendagri, diajukan melalui pemerintah daerah, apakah Ranperda ini harus dilanjutkan atau tidak. Hal tersebut, tentu harus sesuai dengan kebutuhan daerah. Dikatakannya, jika Ranperda ini dibutuhkan, maka Pemda harus mencarikan solusinya, agar pengesahan dapat dilakukan. 

"Jika Pemda tidak membutuhkan Ranperda ini. Maka,  harus dibatalkan agar tidak menambah beban anggaran, " katanya. 

Menurutnya, langkah mencari acuan lain harus dilakukan jika Ranperda ini harus dilanjutkan. Untuk itu,  pemerintah daerah harus proaktif untuk menanyakan bagaimana kelanjutan salah satu Ranperda yang merupakan tunggakan dari tahun lalu ini. Disebut Liswandi, Ranperda diusulkan oleh Pemprov berangkat dari masih tingginya kekurangan garam beryodium yang terjadi di tengah masyarakat.

" Melihat kondisi sekarang Ranperda ini sangat mendesak. Sebab, informasi yang diterima, 30 persen masyarakat kita masih kekurangan yodium," katanya. 

Sementara itu, Anggota Pansus Gakky Saidal Masfyudin mengatakan secara prinsip dirinya mendukung Ranperda ini untuk dilanjutkan, tinggal peran pemerintah daerah untuk mencari dasar hukum yang tepat agar Ranperda dapat diparipurnakan. Dalam Ranperda ini juga bisa dipakai acuan Undang-Undang Kesehatan dan Perdagangan. Untuk itu,  kita harus lakukan langkah proaktif untuk menindak lanjuti ke Kemendagri. 

"Ranperda ini sangat dibutuhkan. Hal tersebut dikarenakan,  masih banyak pendistribusian garam beryodium tidak menyentuh wilayah pelosok. Sehingga, angka kekurangan yodium masih tinggi pada daerah tersebut, " tegasnya. 

Menurutnya,  jika kondisi mendesak Pemda jangan hanya terpaku oleh kebijakan pemerintah pusat "lakukan Improfisasi, " berangkat dari hal itu, Pemda harus melakukan sinergi dengan melibatkan unsur terkait. 

Sementara itu, Anggota Pansus Gakky lainya Muzli M Nur mengatakan, adanya permasalahan yang menerpa Ranperda Gaki, merupakan hal yang langka. Dimana, pembahasan telah memasuki tahap akhir namun peraturan lebih tingginya dicabut oleh pemerintah pusat. 

"Pertanggungjawaban anggaran menjadi hal yang harus dilaksanakan dalam pembahasan Ranperda yang terancam dibatalkan ini. Jika tidak, akan menimbulkan masalah Hukum dikemudian hari, " katanya. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Mockhlasin mengatakan, jika tidak ada peraturan acuan yang lebih tinggi maka Ranperda tersebut harus di tarik.

Pemerintah daerah harus menunggu lahirnya kembali acuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang terkait dengan Ranperda ini. Untuk itu, pengesahan raperda harus di tunda sampai menemui regulasi yang jelas. 

"Jika tidak, ada acuan yang lebih tinggi. Maka Ranperda ini tidak bisa dilanjutkan," tegasnya. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)