Perda P4GN Sumbar Tekankan Fungsi Fasilitasi Rehabilitasi

Perda P4GN Sumbar Tekankan Fungsi Fasilitasi Rehabilitasi

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 23 Februari 2018 21:09:19 WIB


PADANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan Peredaran dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) Provinsi Sumatera Barat tinggal menunggu penetapan. Saat ini Ranperda tersebut sudah difasilitsi Kementerian Dalam Negeri. Permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dirasakan sudah semakin mendesak untuk mendapat penanganan lebih serius.


Ketua Tim Pembahas Ranperda P4GN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Rahayu Purwanti menegaskan, fenomena penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan psikotropika sudah semakin meningkat hingga pada fase sangat mengkhawatirkan. Peredaran narkoba sudah tidak hanya menyasar orang dewasa namun sudah merambah kalangan generasi muda, remaja dan anak-anak.


"Kasus-kasus dan fenomena penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang semakin meningkat dan menyasar tidak hanya kalangan orang dewasa tetapi sudah merambah kalangan remaja dan anak-anak," kata Rahayu, Jumat (23/2). 


Dia menyatakan, kondisi itu tentunya sudah sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Berangkat dari kekhawatiran tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Barat mengajukan Ranperda P4GN. Sebelum diusulkan, dilakukan pembahasan antara DPRD dengan pemerintah provinsi sehingga disepakati Ranperda tersebut menjadi usulan Pemrov meskipun idenya berasal dari DPRD. 


"Alhamdulillah, Ranperda tersebut saat ini sudah selesai dibahas dan saat ini menunggu fasilitasi dari Kemendagri dan mudah-mudahan tanggal 26 Pebruari mendatang sudah bisa diambil keputusan melalui rapat paripurna," terangnya.


Rahayu menyebutkan, Ranperda tersebut terdiri dari 8 BAB dan 37 pasal, dari semula usulan pemprov adalah 8 BAB dan 34 pasal. Namun dalam pembahasan ada hal-hal krusial yang dinilai urgen sehingga jumlah pasal dalam Ranperda tersebut bertambah. 


Pasal yang sangat menjadi perhatian tim pembahas dan menjadi ruang lingkup Perda adalah fasilitasi rehabilitasi. Perda ini nantinya akan berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Badan Narkotika (BNN) dan kepolisian. 


"Jadi Perda ini akan lebih menyasar kepada kalangan remaja dan anak-anak sekolah karena Perda ini lebih fokus kepada ruang lingkup pencegahan dimulai dari lingkungan pemerintah daerah, sekolah dan kegiatan-kegiatan lainnya di masyarakat," ujarnya. 


Dalam penerapan Perda ini nantinya, Rahayu berharap dukungan dari seluruh elemen baik pemerintah maupun masyarakat. Perda ini lebih menekankan kepada fasilitasi rehabilitasi, dengan tujuan melakukan pencegahan awal sehingga kalangan remaja atau ASN dan masyarakat tidak terjerumus lebih jauh. 


Perda tersebut menurut Rahayu harus segera diikuti dengan peraturan lanjutan yaitu peraturan gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya. Perda tersebut juga mengisyaratkan adanya institusi yang ditunjuk sebagai tempat untuk melakukan rehabilitasi. 


Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Kumbul KS menyatakan menyambut baik lahirnya Perda tersebut. Sesuai dengan tujuannnya sebagai salah satu upaya pencegahan, Perda tersebut akan sangat mendukung upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat. 


"Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba harus sejalan sehingga anggota masyarakat bisa dilindungi dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam hal ini, tentunya Perda tersebut akan sangat mendukung upaya tersebut," katanya. 


Dia menambahkan, pihaknya terlibat langsung dalam pembahasan Ranperda tersebut untuk memberikan masukan-masukan. Perda ini nantinya akan menjadi regulasi yang berguna untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga bisa dicegah sebelum terjerumus. 

Ranperda P4GN Provinsi Sumatera Barat menjadi satu dari delapan Ranperda yang dikebut DPRD Provinsi Sumatera Barat pada masa sidang pertama tahun 2018 ini. Tiga Ranperda sudah ditetapkan pada rapat paripurna pekan lalu sementara lima Ranperda lainnya, termasuk Ranperda P4GN akan ditetapkan sebelum perombakan Alat Kelengkapan DPRD masa tugas 2017 pada akhir Pebruari mendatang. *publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)