Rakor Pemprov dan PemKab/Kota tanggal 6 September 2017

Rakor Pemprov dan PemKab/Kota tanggal 6 September 2017

Berita Utama () 07 September 2017 10:50:01 WIB


Pada tanggal 6 September 2017, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Kembali melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumatera Barat di Hotel Kyriad Bumi Minang Jl. Bundo Kanduang No. 20-28 Padang. Rakor kali ini bertema “Implementasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan, Penataan Organisasi serta Reforma Agraria”.

Rapat Koordinasi ini diselenggarakan dengan maksud untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatera Barat.

Dalam menyikapi berbagai permasalahan akibat perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah (dari UU No. 32 Tahun 2004 menjadi UU No. 23 Tahun 2014) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Biro Pemerintahan memfasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyampaikan situasi dan kondisi factual yang terjadi di daerah kepada pemerintah pusat. Pada rakor tersebut, hadir sebagai narasumber:

  1. Dr. Rizari, M.Si, MBA (Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI);
  2. Dr. Sugeng Hariyono (Inspektur II pada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI), dan;
  3. Budi Suryanto, SH., MH., M.Si. (Direktur Land Reform Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional).

Gubernur menekankan, semenjak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tanggal 7 April 2017, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Gubernur dapat memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.