Penegasan Batas Daerah

Penegasan Batas Daerah

Berita Utama () 24 Agustus 2017 10:14:17 WIB


 

Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Provinsi Sumatera Barat kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Penegasan Batas Daerah Kab/Kota Di Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 23 s.d. 25 Agustus 2017 yang dilaksanankan di Hotel Pangeran Beach Padang. Rakor ini bertujuan mempercepat penegasan batas daerah kab/kota sehingga terwujudnya kepastian hukum bagi pengelolaan wilayah. Rakor ini memfasilitasi 3 segmen batas daerah kab/kota yaitu:

  1. Segmen batas antara Kab. Sijunjung dengan Kab. Dharmasraya;

  2. Segmen batas antaraKab. Tanah Datar dengan Kota Padang Panjang, dan;

  3. Segmen batas antaraKab. Padang Pariaman dengan Kota Pariaman.

Meskipun TPBD Provinsi Sumatera Barat telah sukses dengan hasil penegasan batas daerah pada tahun lalu, namun tahun 2017 ini TPBD semakin bersemangat dalam mempercepat penegasan batas daerah provinsi dan batas daerah kab/kota. Terbukti sampai tahun 2017, dari 32 segmen batas kab/kota telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebanyak 17 segmen dan dari 4 segmen batas provinsi telah ditetapkan dengan Permendagri sebanyak 2 segmen batas.

Pada tahun ini, TPBD menargetkan 7 segmen batas kab/kota selesai dan diusulkan ke Kemendagri untuk ditetapkan dengan permendagri. 7 segmen tersebut terdiri dari 6 segmen batas daerah kab/kota dan 1 segmen batas daerah provinsi.