BANTUAN LANGSUNG SEMENTARA MASYARAKAT

Berita Utama ARNES BASRI, S.Kom(Dinas Sosial) 02 Agustus 2013 08:04:59 WIB


Kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga dasar BBM, secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat. Meningkatnya harga barang kebutuhan pokok sebagai salah satu akibat langsung dari kenaikan harga dasar BBM, akan mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat. Masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah akan mengalami kesulitan untuk beradaptasi dengan perkembangan harga di pasar.

Imbas dari kebijakan ini sangat dirasakan oleh masyarakat miskin, sehingga menimbulkan dampak sosial berupa semakin menurun tingkat kesejahteraannya atau menjadi semakin miskin.

 Untuk itu diperlukan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, dalam bentuk program kompensasi (compensatory program) yang sifatnya khusus (crash program) atau program jaring pengaman sosial (social safety net Program). Program tersebut melalui penambahan nilai bantuan dan coverage program rutin yang sudah ada atau yang dikenal saat ini sebagai Percepatan dan Perluasan Program Perlindungan Sosial (P4S),   antara lain: Bantuan Beras Miskin (Raskin), Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

 Disamping itu sangat diperlukan Program Kompensasi lain yang sifatnya khusus untuk dapat melindungi secara langsung kemampuan masyarakat miskin ketika menghadapi dampak kenaikan BBM secara langsung dan inflasi pada saat BBM naik pada masa kritis. Program ini sebenarnya tidak saja dilakukan di Indonesia tetapi juga dilakukan di negara lain, sebagai kebijakan perlindungan sosial yang efektif dalam kondisi darurat.

 Seiring dengan besarnya beban subsidi BBM yang semakin berat dan risiko terjadinya defisit yang harus ditanggung oleh pemerintah, serta adanya selisih harga BBM dalam negeri dibanding dengan luar negeri yang memberi peluang peningkatan penyelundupan BBM keluar negeri, maka pemerintah memandang perlu mereview kebijakan tentang subsidi BBM, sehingga subsidi yang selama ini dinikmati juga oleh golongan masyarakat mampu dialihkan untuk golongan masyarakat miskin.

 Evaluasi pelaksanaan BLSM berdasarkan Hasil kajian cepat Pelaksanaan Program BLT 2008 dan Evaluasi penerima program BLT 2005 oleh LSM SMERU pada Oktober 2011 menunjukan bahwa program ini masih relevan dan dapat membantu masyarakat miskin dalam mengatasi guncangan akibat kenaikan harga BBM. Walaupun program BLSM memberikan dana tunai kepada penerima manfaatnya, hasil kaji cepat juga menunjukkan bahwa BLSM tidak mengakibatkan masyarakat penerima manfaatnya menjadi malas bekerja. Jumlah uang tunai yang diberikan dalam program BLSM hanya sekitar 15% dari pendapatan Rumah Tangga Miskin. Sebagai catatan, garis kemiskinan per kapita per bulan adalah sebesar Rp.259.000, dengan asumsi satu Rumah Tangga tersebut adalah sekitar Rp.1.036.000/bulan, sementara pemberian uang tunai dalam program BLSM hanya sebesar Rp.150.000/ bulan.

 Kebijakan baru pengalihan subsidi BBM, selain melalui   program   BLSM   untuk   Rumah   Tangga dengan kondisi sosial terendah juga diperuntukkan bagi pembebasan biaya pendidikan pada tingkat tertentu, biaya pengobatan pada masyarakat miskin, subsidi beras, subsidi minyak goreng, subsidi gula, dan pembangunan prasarana pedesaan. Kebijakan pengalihan   subsidi   BBM   ini juga disinergikan dengan kebijakan Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), sehingga skema perlindungan sosial bagi masyarakat miskin tetap mendorong keberdayaan sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang   Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun 2013, Pemerintah menetapkan Skema Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM tahun 2013 yang diselenggarakan dalam rangka kebijakan perlindungan Sosial (social protection) melalui asistensi sosial (social assistance), diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat tanpa syarat kepada Rumah Tangga dengan kondisi sosial terendah (unconditional cash transfer) sesuai hasil pendataan yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (PPLS 2011) yang dikelola Pusat Basis Data Terpadu TNP2K.

 Tujuan BLSM, yaitu:

  1. 1.Membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
  2. 2.Mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi.
  3. 3.Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama.

 Sedangkan yang menjadi Sasaran BLSM, adalah; Rumah Tangga Sasaran sebanyak 15.530.879 Juta keluarga hasil BPS (PPLS 2011). yang meliputi Rumah Tangga Sangat Miskin (poorest), Rumah Tangga Miskin (poor) dan Rumah Tangga Hampir Miskin (near poor) di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan untuk Provinsi Sumatera Barat sebanyak 275.431 Rumah Tangga Sasaran.

 Selanjutnya penyaluran BLSM untuk Tahap I sebesar Rp. 4,7 Triliyun. Sampai dengan 11 Juli 2013 telah disalurkan BLSM untuk Tahap I sebanyak 7.622.637 RTS dengan nominal Rp 2.286.791.100.000, atau Daya Serap: 49,08% (sumber: http://www.kompensasi.info/).

 Dengan adanya program BLSM ini, maka Rumah Tangga Sasaran diharapkan masih konsisten untuk melakukan fungsi sosialnya sehingga kondisi kenaikan kebutuhan pokok sebagai dampak kenaikan harga BBM tidak menjadikannya berpengaruh signifikan dan tetap dapat hidup sejahtera.