Pengalihan Kewenangan, Salah Satu Faktor Perubahan RPJMD Sumbar 2016-2021

Pengalihan Kewenangan, Salah Satu Faktor Perubahan RPJMD Sumbar 2016-2021

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 12 April 2017 21:54:53 WIB


PADANG - Pengalihan kewenangan 11 sub urusan dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi menjadi salah satu faktor terjadinya perubahan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan adanya pengalihan tersebut, harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap kebutuhan pendanaan dalam perencanaan program pembangunan daaerah.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit saat menyampaikan nota pengantar perubahan kebijakan umum RPJMD pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (12/4). Menurutnya, Perubahan ini dilakukan seiring terjadinya beberapa perubahan dalam hal kewenangan dan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Perubahan ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian seiring terjadinya perubahan akibat dari pengalihan kewenangan yang sebelumnya belum dipertimbangkan. Terjadinya perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyebabkan berubahnya kebutuhan dan alokasi anggaran dan program kegiatan," kata Nasrul Abit dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim tersebut.

Dia menjelaskan, pada saat RPJMD Sumatera Barat 2016-2021 ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2016, belum sepenuhnya mempertimbangkan pengalihan kewenangan. Seiring pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014 dan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, terjadi pengalihan kewenangan dan perubahan pada Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD).

Menurut Nasrul, substansi dari perubahan tersebut adalah penyesuaian dengan kebutuhan dan pendanaan. Sedangkan titik fokus arah pembangunan tetap kepada apa yang telah tertuang dalam RPJMD awal antara lain pengamalan agama dan adat istiadat, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pengembangan potensi sumber daya alam untuk kepentingan pembangunan daerah.

Pada rencana perubahan kebijakan umum RPJMD, dia menjelaskan telah mencermati arah dan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahap 3. Selain itu, faktor-faktor pengaruh dari perubahan di tingkat regional dan internasional juga telah diperhatikan.

"Titik berat yag menjadi perhatian antara lain pengalaman agama dan adat, pendidikan, kesehatan, reformasi birokrasi, pertanian, pariwisata, rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana, penanganan daerah tertinggal dan sebagainya,"ujarnya.

Dia menegaskan, peningkatan daya saing daerah menjadi muara dari arah kebijakan pembangunan daerah kedepan. Hal itu akan dicapai melalui pemanfaatan dana pembangunan yang lebih efektif dan efisien, peningkatan peran seluruh stakeholder, peningkatan kualitas sumberdaya manusia aparatur pemerintahan sehingga memiliki etos kerja.

Khusus pada kebijakan pembangunan ekonomi, Nasrul Abit mengungkapkan akan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi serta peningkatan daya saing. Target tersebut menurutnya akan diwujudkan melalui penciptaan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Kemudian peningkatan pendapatan masyarakat, penguatan sektor riil, menciptakan lapangan kerja yang luas, peningkatan peran investasi swasta, pemerintah dan masyarakat yang selanjutnya diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan pengangguran," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna mengingatkan, perubahan kebijakan umum RPJMD tidak hanya mengakomodir perubahan nomenklatur perangkat daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

"Pemerintah daerah hendaknya juga dapat mengantisipasi kemungkinan perubahan target kinerja pembangunan daerah serta perubahan asumsi makro ekonomi daerah," katanya.

Diakui, lahirnya PP nomor 18 tahun 2016 telah membawa perubahan terhadap susunan OPD yang sejalan dengan pengalihan  kewenangan 11 sub urusan dari pemkab/ pemko. Perubahan tersebut berdampak kepada kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah serta target kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD sebelumnya.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat Rabu (12/4), selain beragendakan penyampaian nota pengantar perubahan RPJMD, juga beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda yaitu Ranperda Nagari dan Ranperda perubahan ketiga Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Agenda lainnya adalah pembentukan dan penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) penyusunan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2016. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)