- 34 Online
- 301 Visitor Today
- 2,467 Visitor Yesterday
- 7,390 All Visitor
- 88,464 Total Hits
- 3.82.52.91 Your IP Address
Post by Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(TITA SHANIA) | Posted on 03 Maret 2017 13:24:20 WIB | Artikel | 840 kali dibaca
Dilantik pada 27 Desember 2016 lalu, Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sumbar, Nazwir, SH, M.Hum mengundang seluruh jajaran kesbangpol kab/kota di Sumatera Barat pada akhir Januari 2017 lalu. Bertempat diruang rapat Badan Kesbangpol Prov. Sumbar, pertemuan tersebut dihadiri oleh hampir seluruh kepala badan/kantor/bagian kesbangpol se-Sumatera Barat. Agenda pertemuan tersebut adalah pertemuan sekaligus silaturahim antara Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumbar yang baru dengan jajaran kesbangpol se- Sumbar. Dalam pertemuan tersebut turut dibahas status dan kedudukan Badan/Kantor Kesbangpol Daerah sebagaimana tercantum dalam pasal 122 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan tercantum dalam pasal 12 tentang ketentuan peralihan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2-16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Sebagaimana diketahui, pasca tertundanya penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum, status Badan/Kantor Kesbangpol didaerah kini dimuat dalam ketentuan peralihan yang berbunyi : Satuan Kerja yang melaksanakan urusan Kesatuan bangsa dan politik tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum dindangkan.
Para Kepala Badan/Kantor/Bagian Kesbangpol se-Sumatera Barat sepakat untuk terus aktif mendorong dan mendukung upaya pembahasan RPP tentang Pemerintahan Umum di jajaran pemerintah pusat, dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri.
20 Agustus 2018 14:55:30 WIB
28 September 2018 11:24:02 WIB
04 Juni 2017 14:37:55 WIB