English
Indonesia
LINK PENTING
AGENDA
«« « September 2010 » »»
Hari Ini
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2
Seberapa cepat akses anda ke Website Sumatera Barat ini

Cepat
Sedang-sedang saja
Lambat
Sangat lambat
iconchat

Bappeda Prov Sumbar

Dinas ESDM Prov. Sumbar

disnaksumbar

prasarana jalan, tata ruang dan permukiman

Badan Diklat Prov. Sumbar

DINAS PERTANIAN

Inspektorat

Badan Ketahanan Pangan
Selamat Datang di situs resmi Pemprov Sumatera Barat

Home / Artikel

 

2010-01-21 09:01:08
Mengenal Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penerapannya di Provinsi Sumatera Barat



Mengenal Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penerapannya di Provinsi Sumatera Barat Oleh : Drs. Mardi, MM *) Tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta!! Itulah ungkapan yang biasa diberikan oleh orang bijak ketika ia tidak memberikan perhatian kepada ”sesuatu” padahal yang ”sesuatu” itu adalah penting bahkan amat penting untuk dikenal dan dicintai. Lalu apa yang saya maksudkan ”sesuatu” dalam tulisan ini? Adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang disingkat dengan SPIP. Banyak orang telah mengucapkan tapi tidak tahu artinya. Banyak orang telah membaca tapi tidak tahu akronimnya. Hal itu terbukti, ketika saya pernah ditelpon bahkan ketemu langsung oleh beberapa orang pejabat yang menanyakan perihal SPIP itu akronim dari apa, padahal SPIP yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 itu, telah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kenapa masih ada yang tidak tahu? Jawabnya sederhana, mungkin karena ia tidak hadir pada acara sosialisasi tersebut atau mungkin karena lupa atau kurang perhatian dan tidak pula membaca Peraturan Pemerintah tersebut. Apa arti SPIP? Guna memahami arti SPIP terlebih dahulu perlu tahu apa arti sistem pengendalian intern. Sistem pengendalian intern didalam PP Nomor 60 tahun 2008 artinya adalah proses yang intergral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Lalu kalau demikian halnya maka Sistem Pengendalian InternPemerintah atau SPIP didalam PP Nomor 60 Tahun 2008 adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Guna memudahkan pemahamannya, maka pengertian tersebut dapat diterjemahkan bahwa sistem pengendalian intern mencakup : o proses o terintegrasi dalam tindakan dan kegiatan o secara terus menerus o pimpinan dan seluruh staf o memberikan keyakinan memadai o mencapai tujuan; melalui :  kegiatan yang efektif dan efisien  keandalan pelaporan keuangan  pengamanan aset negara; dan  ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pengertian tersebut jelaslah bahwa sistem pengendalian intern tidak bisa dilaksanakan secara parsial, ia harus terintegrasi dalam bentuk tindakan dan kegiatan. Dilaksanakan oleh semua anggota organisasi tidak terkecuali baik pimpinan maupun staf, pimpinan tertinggi (top manajemen), middle manajemen maupun lower manajemen. Semua barsatu padu membentuk konfigurasi yang terpola dalam satu kesatuan, yang satu tidak merasa lebih penting dari yang lain, dan yang lain tidak boleh merasa dilangkahi atau melangkahi yang lain dengan tekad yang sama yaitu mencapai tujuan organisasi sebagaimana termaktub dalam visi dan misinya. Tujuan tercapai tidak asal tercapai saja melainkan dengan sumber daya yang efektif dan efisien baik sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan. Laporan keuangannya handal, barang milik negara (aset) terjaga dengan baik (aman) dalam koridor yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Setiap kegiatan, setiap kebijakan dan setiap tindakan yang akan dilakukan harus dapat dipahami oleh semua unsur/pelaku yang terlibat dalam organisasi tersebut. Tidak dikenal manajemen tunggal tetapi yang diutamakan adalah manajemen partisipatif, semua untuk satu dan satu untuk semua, itulah motto yang pantas dilengketkan dalam mengimplementasikan SPIP. Kenapa perlunya ber-SPIP? Perlunya menerapkan SPIP dilatar belakangi oleh adanya beberapa isu pokok dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain : opini disclaimer (tidak memberikan pendapat) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan. Opini disclaimer yang diberikan BPK itu dapat mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola keuangan negara/daerah. Disamping itu penyerapan anggaran yang relatif rendah atau lambat juga menjadi isu yang tidak kalah menariknya. Bagi daerah yang penyerapan anggarannya rendah telah mendapat kecaman dari masyarakat dan untuk itu pemerintah pusat memberikan punishment kepada daerah-daerah yang dinilai rendah kinerja penyerapan anggarannya. Isu lainnya yang juga sangat mendapat perhatian publik adalah berkaitan dengan masalah korupsi. Meskipun telah terjadi peningkatan skor pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menurut hasil survei Transparancy Internasional, yaitu dari 2,2 pada tahun 2007 menjadi 2,40 pada tahun 2008, namun posisi Indonesia masih menjadi negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Hal-hal di atas menurut banyak pihak berpendapat terjadi disebabkan karena kelemahan sistem pengendalian intern. Opini disclaimer disebabkan tidak memadainya kompetensi sumber daya manusia dalam mengelola keuangan negara/daerah, terutama di bidang akuntansi, dan tingginya tingkat korupsi, terutama disebabkan oleh pemberantasan korupsi yang masih bertumpu pada langkah penindakan (represif) ketimbang pencegahan (preventif), belum menyentuk kepada akar permasalahan yaitu melalui pengelolaan risiko dan kegiatan pengendalian. Dalam rangka upaya mereformasi bidang keuangan, pemerintah telah mengeluarkan 3 paket perundang-undangan di bidang keuangan negara, yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Negara. Dengan adanya tiga paket tersebut telah memberikan implikasi pengelolaan keuangan negara yang terdesentralisasi yang diwujudkan dalam suatu sistem yang transparan, akuntabel dan terukur. Guna mewujudkan itu semua diperlukan suatu sistem pengendalian intern yang dapat memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan instansi secara efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wujudnya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pasal 58 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku kepala pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Oleh karena itu lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Terbitnya PP Nomor 60 Tahun 2008 tersebut selain sebagai amanah dari reformasi di bidang keuangan negara juga ditujukan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan membangun SPIP secara berkelanjutan pada akhirnya ditujukan untuk menciptakan pelaporan keuangan pemerintah yang handal, kegiatan yang efektif dan efisien, taat pada peraturan, serta iklim yang kondusif untuk mencegah korupsi (clean government), memperkuat akuntabilitas yang akhirnya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Apa saja Unsur-Unsur SPIP itu? Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2008 terdapat 5 unsur SPIP yang perlu diimplementasikan oleh seluruh pimpinan dan staf pada semua jajaran instansi pemerintah, yaitu : 1. Lingkungan pengendalian, adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang dapat membangun kesadaran semua personil akan pentingnya pengendalian dalam instansi untuk menjalankan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya sehingga dapat meningkatkan efektifitas sistem pengendalian intern. 2. Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah yang meliputi kegiatan identifikasi, analisis dan mengelola risiko yang relevan bagi proses atau kegiatan instansi. 3. Kegiatan pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. 4. Informasi dan komunikasi, dalam hal ini Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Sedangkan komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik. 5. Pemantauan adalah proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti. Dalam implementasinya, lingkup penyelenggaraan kelima unsur yang disebutkan di atas dapat berlaku pada tingkat instansi secara keseluruhan atau hanya berlaku pada aktivitas atau fungsi tertentu saja dalam satu instansi (pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi). Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008, tiap-tiap unsur tersebut dirinci lagi kedalam sub unsur-sub unsur yang lebih detail dan bersifat teknis. Misalnya unsur pertama dirinci kedalam 8 sub unsur yang harus diterapkan, unsur kedua sebanyak 2 sub unsur, unsur ketiga terdiri dari 11 sub unsur, unsur keempat sebanyak 2 sub unsur dan unsur kelima dirinci kedalam 3 sub unsur yang harus diterapkan. Semua unsur saling terkait dan terintegrasi dam satu sistem, yaitu sistem pengendalian intern. Implementasi SPIP di Provinsi Sumatera Barat Mengingat begitu penting dan strategisnya penerapan SPIP dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk menerapkan SPIP tersebut, agar mempercepat terciptanya good and clean government di Provinsi Sumatera Barat. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2009 tanggal 30 September 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sesuai dengan amanat pasal 60 PP Nomor 60 Tahun 2008. Menurut Kepala Puslitbangwas BPKP/Ketua Koordinator Satgas Pembinaan Penyelenggaraan SPIP (Mirawati Sudjono, Ak, M.Sc) yang dimuat dalam warta pengawasan edisi 4 Desember 2009 bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merupakan pemda pertama di Indonesia yang menetapkan peraturan kepala daerah tentang Penyelenggaraan SPIP. Pasal 3 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2009 menyatakan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (2) yang meliputi unsur : lingkungan pengendlian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan pengendalian intern. Ketentuan tersebut telah menandai secara yuridis formal, masing-masing SKPD sudah wajib mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan sehari-hari. Namun untuk mempermudah implementasinya, pada tahap awal akan diuji cobakan pada 2 SKPD sebagai pilot proyeknya yaitu Inspektorat Provinsi dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Meskipun demikian SKPD lainnya tetap mempersiapkan infra struktur yang diperlukan dan lebih intens mensosialisasikannya kepada seluruh aparatur di jajaran masing-masing, agar ia lebih kenal dan lebih cinta untuk mendukung dan mengimplementasikannya nanti. Adapun langkah-langkah dan kegiatan lainnya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mendukung pengimplementasian dan pengembangan SPIP ini adalah melakukan sosialisasi dengan menghadirkan Plt. Kepala BPKP, Kuswono Soeseno beserta Kepala Puslibangwas BPKP, Mirawati Soejono, Ak.,M.Sc. Sosialisasi tersebut untuk pertama kali diselenggarakan tanggal 18 Agustus 2009 yang diikuti oleh seluruh pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kemudian pada tahap berikutnya telah diberikan workshop terhadap 80 orang pejabat eselon III dan IV pada 7 s/d 11 September dan 8 s/d 12 September 2009. Keberhasilan penerapan SPIP akan ditentukan oleh seberapa jauh tingkat pengenalan dan pemahaman aparatur terhadap SPIP tersebut. Oleh karena itu, SPIP harus dikenal oleh semua aparatur, dan kepadanya secara berkesinambungan akan diberikan sosialisasi dan workshop. Demikian pula pihak BPKP selaku pembina baik BPKP Pusat maupun BPKP Perwakilan akan selalu memberikan arahan dan pembinaan. Dalam waktu dekat BPKP akan mengeluarkan juklak/juknis terkait penerapan SPIP tersebut. Terkait dengan sosialisasi SPIP ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi akan memasukkan materi SPIP sebagai salah satu materi tambahan/penunjang pada setiap kegiatan Diklat yang diselenggarakan mulai tahun anggaran 2010 ini. Sehingga akhirnya diharapkan SPIP akan diketahui dan dipahami oleh seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Akankah langkah-langkah ini dapat berhasil dengan baik, tentu sangat berkaitan pula seberapa tingginya komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah beserta aparaturnya, mari kita lihat gebrakan berikutnya. Patut dicatat, bahwa untuk mengimplementasikan SPIP tersebut tidak bisa ’disimsalabim’ dalam waktu sekejap tapi membutuhkan proses dan waktu yang tidak sebentar. ------------------------------------------- *) Sekretaris Inspektorart Prov Sumbar

(inspektorat)