246 PEMERINTAH DAERAH YANG MELANGSUNGKAN PILKADA
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) GAMAWAN FAUZI, merencanakan akan merancang 246 Pilkada serentak, dimana tujuannya diungkapkan untuk menghemat biaya yang sangat besar dan mempermudah koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Pemerintah Pusat sebagai fasilitator. Dengan Misi agar Pilkada tersebut belangsung secara baik dan lancar sebagai mana rapat pembahasannya dilaksanakan pada tanggal 8 November 2009 dengan agenda mematangkan rencana tersebut dengan Komisi Pemilihan Umum.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyelaraskan dan mengsingkronkan dari pada istilah mencoblos serta mencontreng dalam Undang-undang Pemilu ini yang perlu disamakan agar tidak ada kerancuan ujar mantan Gubernur Sumatera Barat. diharapkan Pemerintah Pusat dan Daerah lebih efektif karena proses pencontrengan hanya dilaksanakan satu kali.Â
Perencanaan PILKADA serentak 246 daerah disini Departemen Dalam Negeri hanya sebagai fasilitator, sedangkan pelaksanaannya PILKADA langsung ditangani oleh oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menurutnya Departemen Dalam Negeri telah membentuk Tim yang akan membahas mengenai gagasan penggabungan tersebut, menuruttnya PILKADA tahun depan dilaksanakan serentak di tiap Provinsi, bukan diseluruh indonesia.
(Telematika)